Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kasus penipuan jual beli tanah antara warga negara Singapura, Wong Chin Lien Lester, dengan Endytio Kusumo semakin panjang.
Sebab, Endy kini melakukan langkah hukum untuk menarik kembali 70% saham miliknya di PT Mahkota Real Estate (PT MRE).
Kuasa Hukum Endy, Muhammad Afzal Mahfuz, menjelaskan, kliennya adalah ahli waris sah dari Widodo Sukarno, mantan presiden direktur MRE sekaligus pemilik 70% saham.
"Secara legal, tanah itu masih milik klien saya" ujar dia ke KONTAN, Kamis (13/8).
Permasalahan hak milik tanah tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Endy sudah melayangkan gugatan sengketa kepemilikan 70% saham MRE sejak bulan Februari 2015 lalu.
Kini statusnya masih dalam proses pembuktian.
Asal tahu saja, Endy juga menjadi salah satu pihak yang laporkan Lester ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan.
Bersama dua rekannya, Endy disebut menipu Lester dalam transaksi penjualan tanah seluas 16.000 meter persegi (m²) di kawasan Komplek Arthaloka, Sudirman, Karet Tengsin, Jakarta.
Kala itu, Lester sepakat membeli tanah di kawasan Arthaloka seharga Rp 40 juta per m².
Untuk menunjukan kesungguhannya, Lester membayarkan uang muka sebesar Rp 90 miliar pada 2012.
Di sisi lain, Endy mengaku hanya menerima Rp 2 miliar. Ini alasan Endy melaporkan rekannya, Sri Rahma Candrawati, yang berprofesi sebagai notaris dalam transaksi jual beli.
"Dia (Sri Rahma) orang yang berjanji menyelesaikan dokumen tanah dan masalah internal," ujar dia.
Karena janji Sri Rahma itu, Endy sempat menjanjikan akan menyelesaikan pengurusan hak guna bangunan (HGB) tanah dalam setahun.
Namun saat penyerahan dokumen HGB, Endy malah meminta perpanjangan.
Catatan saja, tanah yang jadi sengketa ini juga diperebutkan MRE dengan PT Taspen Perseroan beserta anak usahanya, PT Arthaloka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News