kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

IPW dorong KPK tahan Budi Gunawan


Minggu, 18 Januari 2015 / 20:29 WIB
IPW dorong KPK tahan Budi Gunawan
ILUSTRASI. Tanggal merah Agustus 2023 jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023 yakni Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang ke-78


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Komjen Pol Budi Gunawan yang telah berstatus tersangka. Namun, ia mengingatkan KPK harus memastikan bahwa seluruh proses yang mereka lalui sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka sudah benar. 

"Kalau emang KPK benar, tahan segera Budi Gunawan. Kalau tidak benar, kita akan lakukan perlawanan," kata Neta seusai menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta, Minggu (18/1). 

Kendati demikian, IPW, kata Neta, masih berkeyakinan bahwa Budi tak bersalah. Keyakinan tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan Badan Reserse Kriminal Polri kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut merupakan jawaban Bareskrim atas laporan hasil analisa (LHA) PPATK yang menyebut transaksi di rekening Budi tidak wajar. Surat itu pula lah yang dijadikan sebagai salah satu rujukan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Budi sebagai calon tunggal Kapolri. 

Selain itu, Neta menilai, KPK tidak transparan dalam menangani kasus Budi. Bahkan, ia menduga bahwa dua alat bukti yang diklaim dimiliki oleh KPK tidak valid. Ia pun menyarankan agar dibentuk dewan etik KPK untuk menyelidiki kasus ini. 

"Oleh karena itu, kita perlu membuat tim etik untuk menentukan siapa yang benar," ujarnya. 

KPK sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. 

Untuk diketahui, Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, ada perbedaan referensi data yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo sebelum menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri. Data laporan hasil analisis terkait rekening Budi Gunawan yang diberikan oleh Komisi Kepolisian Nasional kepada Jokowi tidak sama dengan data yang dihimpun PPATK. Data PPATK digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Budi sebagai tersangka. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×