Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |
JAKARTA. Meski Pemerintah sudah mengucurkan 300.000 ton lewat operasi pasar untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi, namun di lapangan masih banyak dijumpai kebocoran dalam sistem distribusi. Sejumlah organisasi petani, seperti Gapoktan, Wahana Tani, Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) mengadukan hal tersebut ke komisi IV DPR.
Mereka menuntut agar Pemerintah menindak tegas penyelewengan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh distributor dan pengecer di daerah. Banyak distributor pupuk yang merangkap pengecer dan menunjuk pengecer tidak resmi. Selain itu, distributor juga membuat laporan fiktif tentang pupuk bersubsidi. "Di Brebes ada 17 Kecamatan tapi punya 21 distributor resmi," kata Juwarni, Ketua Umum Gapoktan saat audiensi dengan komisi IV di DPR, Senin (1/11).
Tidak hanya itu, juwarni juga memaparkan kecurangan lain yang dilakukan distributor antara lain menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET: Rp 1200 per kilogram) dengan membebani biaya transportasi. Pupuk juga dijual di kemasan diluar 50 kilogram seperti yang ditetapkanĀ Permendag 21 tahun 2008 tentang pupuk bersubsidi. "Ada yang menjual 25 kiloram bahkan perkilogram dengan harga di atas HET," kata Juwarni.
Juwarni menilai kerja Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tidak maksimal karena distributor curangĀ dan pengecer tidak resmi masih mengganggu petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News