Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019.
Dengan berlakunya PMK tersebut, kini bank maupun perusahaan efek para peserta lelang SBSN otomatis menjadi dealer utama.
“Jumlah anggota dealer utama SBSN saat ini ada 21, kesemuanya sebelumnya merupakan peserta lelang SBSN,” ujar Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Irianti Hadiningdyah, kepada Kontan.co.id, Senin (27/1).
Baca Juga: Jadi dealer utama SBNS, ini kriteria dan persyaratannya
Beberapa bank yang menjadi dealer utama SBSN saat ini antara lain bank asing seperti Citibank, Deutsche Bank A.G., Standard Chartered, dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. Serta bank domestik seperti BCA, CIMB Niaga, Maybank, Panin, Bank Mandiri, BNI, BRI, juga beberapa bank syariah yakni Bank BRISyariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri.
Sementara, beberapa sekuritas yang menjadi dealer utama SBSN di antaranya Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, serta Trimegah Securities.
Dwi menjelaskan, Dealer Utama SBSN memiliki beberapa kewajiban. “Sistem dealer utama tidak mengubah proses bisnis pelaksanaan lelang SBSN. Seperti halnya pada SUN, dealer utama memperbaiki price discovery mechanism dengan menerapakan kewajiban,” tambah Dwi.
Pertama, menyampaikan penawaran dalam setiap lelang dalam persentase minimal tertentu. Kedua, memenangkan lelang di pasar perdana dalam persentase minimal tertentu.
Ketiga, melakukan perdagangan dengan jumlah minimal tertentu di pasar sekunder. Keempat, menyediakan kuotasi harga dua arah, serta terakhir, menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban secara periodik kepada pemerintah.
Baca Juga: Atur soal dealer utama SBSN, Kemenkeu: Untuk perbaiki likuiditas sukuk negara
Selanjutnya sesuai dengan aturan dalam PMK, DJPPR Kemenkeu akan melakukan evaluasi terhadap kewajiban Dealer Utama SBSN setiap kuartal, serta mengevaluasi kinerja tahunan dealer utama SBSN.
Evaluasi kinerja tahunan delaer utama SBSN, misalnya meliputi, efektivitas partisipasi dealer utama SBSN di pasar perdana domestik, keaktifan perdagangan di pasar sekunder domestik, serta kualitas kuotasi harian SBSN seri benchmark.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News