Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
Dwi menjelaskan, Dealer Utama SBSN memiliki beberapa kewajiban. “Sistem dealer utama tidak mengubah proses bisnis pelaksanaan lelang SBSN. Seperti halnya pada SUN, dealer utama memperbaiki price discovery mechanism dengan menerapakan kewajiban,” tambah Dwi.
Pertama, menyampaikan penawaran dalam setiap lelang dalam persentase minimal tertentu. Kedua, memenangkan lelang di pasar perdana dalam persentase minimal tertentu.
Ketiga, melakukan perdagangan dengan jumlah minimal tertentu di pasar sekunder. Keempat, menyediakan kuotasi harga dua arah, serta terakhir, menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban secara periodik kepada pemerintah.
Baca Juga: Atur soal dealer utama SBSN, Kemenkeu: Untuk perbaiki likuiditas sukuk negara
Selanjutnya sesuai dengan aturan dalam PMK, DJPPR Kemenkeu akan melakukan evaluasi terhadap kewajiban Dealer Utama SBSN setiap kuartal, serta mengevaluasi kinerja tahunan dealer utama SBSN.
Evaluasi kinerja tahunan delaer utama SBSN, misalnya meliputi, efektivitas partisipasi dealer utama SBSN di pasar perdana domestik, keaktifan perdagangan di pasar sekunder domestik, serta kualitas kuotasi harian SBSN seri benchmark.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News