kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Peserta lelang kini jadi dealer utama SBNS, berikut kewajibannya


Senin, 27 Januari 2020 / 16:07 WIB
Peserta lelang kini jadi dealer utama SBNS, berikut kewajibannya
ILUSTRASI. Sukuk Ritel


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dwi menjelaskan, Dealer Utama SBSN memiliki beberapa kewajiban. “Sistem dealer utama tidak mengubah proses bisnis pelaksanaan lelang SBSN. Seperti halnya pada SUN, dealer utama memperbaiki  price discovery mechanism  dengan menerapakan kewajiban,” tambah Dwi.

Pertama, menyampaikan penawaran dalam setiap lelang dalam persentase minimal tertentu. Kedua, memenangkan lelang di pasar perdana dalam persentase minimal tertentu. 

Ketiga, melakukan perdagangan dengan jumlah minimal tertentu di pasar sekunder. Keempat, menyediakan kuotasi harga dua arah, serta terakhir, menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban secara periodik kepada pemerintah. 

Baca Juga: Atur soal dealer utama SBSN, Kemenkeu: Untuk perbaiki likuiditas sukuk negara

Selanjutnya sesuai dengan aturan dalam PMK, DJPPR Kemenkeu akan melakukan evaluasi terhadap kewajiban Dealer Utama SBSN setiap kuartal, serta mengevaluasi kinerja tahunan dealer utama SBSN. 

Evaluasi kinerja tahunan delaer utama SBSN, misalnya meliputi, efektivitas partisipasi dealer utama SBSN di pasar perdana domestik, keaktifan perdagangan di pasar sekunder domestik, serta kualitas kuotasi harian SBSN seri benchmark

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×