kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atur soal dealer utama SBSN, Kemenkeu: Untuk perbaiki likuiditas sukuk negara


Senin, 27 Januari 2020 / 15:28 WIB
Atur soal dealer utama SBSN, Kemenkeu: Untuk perbaiki likuiditas sukuk negara
ILUSTRASI. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang SBSN alias sukuk negara.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam  proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara.

Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara.

Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat JEnderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Irianti Hadiningdyah menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan SBSN melalui lelang secara reguler sejak 2009.

Baca Juga: Jadi dealer utama SBNS, ini kriteria dan persyaratannya

“Namun sampai saat ini, SBSN masih kurang likuid jika dibandingkan dengan surat utang negara (SUN). Ini berdampak pada lebih tingginya yield SBSN relatif dibandingkan dengan yield SUN,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (27/1).

Oleh karena itu, sistem dealer utama SBSN diharapkan dapat  meningkatkan aktivitas dan pendalaman pasar SBSN sehingga lelang berjalan optimal.

Sistem dealer utama ini, lanjut Dwi, juga memiliki beberapa tujuan lainnya. Pertama, memelihara dan mengembangkan stabilitas permintaan sukuk negara melalui kewajiban memenangkan persentase tertentu sehingga mengurangi  market risk dan  financing risk.

Kedua, mendorong efisiensi pembentukan harga dengan meningkatkan persaingan sehingga dapat menekan cost of financing.

Ketiga, menciptakan  price discovery mechanism  yang transparan melalui kuotasi harga dua arah dan meningkatkan likuiditas di pasar sukuk negara melalui kewajiban melakukan transaksi untuk seri benchmark,” ujar Dwi.  Melalui kuotasi dengan spread yang telah ditetapkan, stabilitas harga pasar pun terjaga.

Keempat, sistem dealer utama SBSN juga dimaksudkan untuk menyediakan informasi pasar yang dapat dipercaya (reliable) melalui kewajiban untuk melaporkan harga setiap hari perdagangan.

Baca Juga: Kemenkeu merilis aturan dealer utama untuk perdagangan sukuk negara

"Terakhir, adanya sistem dealer utama SBSN membantu pemerintah merumuskan dan mengadopsi strategi yang tepat untuk pengembangan produk dan pasar SBSN," tutur Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×