kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Peserta konvensi wajib lapor sumbangan ke KPK


Rabu, 25 September 2013 / 13:32 WIB
Peserta konvensi wajib lapor sumbangan ke KPK
Dewa Gde Satrya Dosen Hotel & Tourism Business, Fakultas Pariwisata Universitas Ciputra Surabaya.foto dok.pribadi


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengingatkan agar peserta konvensi Partai Demokrat yang berstatus sebagai penyelenggara negara, melaporkan sumbangan yang diterimanya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Hal tersebut diungkapkannya untuk menanggapi keputusan Komite Konvensi Capres Partai Demokrat yang memperbolehkan 11 peserta konvensi menerima sumbangan dana sosialisasi. 

"Dia harus melaporkan ke KPK," kata Abraham saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9).

Kata dia, setelah dilaporkan, baru KPK akan menentukan apakah sumbangan tersebut boleh atau tidak diterima sang penyelenggara negara.

"Kalau peserta konvensi penyelenggara negara harus berhati-hati menerima sumbangan karena ada aturanya," tegasnya.

Dalam pasal 12 B ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor disebutkan bahwa penyelenggara negara dilarang menerima pemberian atau gratifikasi. Bahkan dalam ketentuan selanjutnya disebutkan jika tidak dilaporkan ke KPK maka pemberian tersebut akan dianggap sebagai suap. Setiap penyelenggara negara yang menerima wajib melaporkannya paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.

Adapun sejumlah pejabat negara yang menjadi peserta konvensi adalah Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Hary Sarundajang, anggota DPR Hayono Isman dan anggota BPK Ali Masykur Musa serta Dubes RI di Amerika Serikat, Dino Patti Djalal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×