Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada media nasional, TVRI yang dianggap diskriminatif dan tak proporsional menyiarkan konvensi Capres Demokrat selama 2,5 jam. Konten siaran bahkan tak diedit.
TVRI dinyatakan bersalah, meski berkilah sebagai media televisi Pemilu. KPI tegas memutuskan, penayangan serupa dilarang meski TVRI telah mendeklarasikan sebagai televisi Pemilu.
"TVRI memang sudah bilang kalau mereka TV Pemilu. Tapi tetap saja, mereka tak boleh (menyiarkan). Seharusnya mereka ada rencana program yang rigid," tegas Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, S Rahmat Arifin di Gedung KPI Jakarta, Jumat (20/9).
Rahmat menyarankan agar mengedit konten siaran, apabila TVRI memiliki program yang membahas Pemilu. Pengeditan diperlukan agar unsur netralitas lembaga penyiaran tak hilang.
"Edit itu supaya memenuhi unsur kewajaran juga. Apakah wajar acara yang even konvensi sampai 2,5 jam ditayangkan tanpa editing. Harusnya TVRI hati-hati dalam penayangan," tuturnya.
KPI menyatakan siaran TVRI melanggar UU Penyiaran, terkait penayangan Konvensi Capres Partai Demokrat, Minggu (15/9) malam. Oleh karena itu, KPI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
Siaran tunda yang ditayangkan sekitar 2,5 itu dimulai pukul 22.30 hingga 00.30 WIB. Kala itu TVRI menayangkan acara pengenalan dan penyampaian visi-misi 11 peserta konvensi Demokrat secara penuh.
Berdasarkan rapat pleno KPI, TVRI terbukti melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tepatnya Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (4) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI Tahun 2012, terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 Ayat (1), (2), dan (3) serta SPS Pasal 11 Ayat (1) dan Pasal 40 huruf (a).
"Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik, yaitu prinsip keberimbangan dan tidak memihak," jelas Rahmat Arifin.
Selain itu, sebagai lembaga penyiaran publik TVRI tak berpegang asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral.
"Atas dasar itu KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada TVRI. Untuk itu KPI minta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik," ujarnya.
KPI tak akan tebang pilih, termasuk terhadap TV swasta yang melanggar aturan terkait siaran Parpol pemilik media. "Nantinya semua (TV swasta) mendapat perlakuan sama. Kenapa TVRI dulu? Ini akan jadi momen bersama bagi kita untuk memberikan tindakan," kata Rahmat Arifin. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News