Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengubah aturan terkait program Kartu Prakerja sudah diterbitkan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja dapat dituntut ganti rugi bila penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan juga bila peserta sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi.
Baca Juga: Menaker Ida menjawab perbedaan data pekerja terdampak Covid-19
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi pun menerangkan seperti apa mekanisme pelaksanaan aturan ini. Dia menyebut, nantinya tuntutan ganti rugi ini bisa dilakukan oleh manajemen pelaksana dengan melakukan pemberitahuan bahwa peserta sudah melakukan penyalahgunaan data informasi bahkan bisa melalui jaksa pengacara negara.
"Jadi manajemen pelaksana bisa minta bantuan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan tuntutan ganti rugi. Ini mekanisme yang umum dilakukan di pemerintahan," ujar Elen dalam konferensi pers, Senin (13/7).
Elen pun menerangkan, aturan peserta yang bisa digugat ganti rugi tertera dalam pasal 31C dan 31D. Dalam pasal 31 C, disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif kepada negara.
Dalam hal penerima kartu Prakerja tidak mengembangkan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, dalam jangka waktu paling lama 60 hari, maka manajemen pelaksana dapat melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima kartu prakerja.