kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Peserta ini usul pimpinan KPK tak bicara ke media


Rabu, 26 Agustus 2015 / 15:02 WIB
Peserta ini usul pimpinan KPK tak bicara ke media


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Surya Tjandra mengusulkan agar semua pimpinan KPK tidak berbicara kepada media massa. Usulan itu ia kemukakan untuk menghindari adanya pimpinan KPK yang terjebak pada popularitas.

"Buat kode etik baru, pimpinan (KPK) tidak boleh bicara sama media," kata Surya di hadapan Pansel KPK dalam proses wawancara tahap akhir di Gedung Setneg, Jakarta, Rabu (26/8).

Surya menjelaskan, alur informasi dari KPK kepada masyarakat akan disampaikan oleh juru bicara melalui media massa. Adapun jumlah juru bicara ia usulkan ditambah menjadi empat orang.

"Kita kerja saja terus. Buktikan dengan kinerja," ujarnya.

Namun demikian, ia menyadari usulannya ini harus dikonsultasikan bersama empat pimpinan lain di KPK. Namun secara pribadi, Surya memilih untuk tetap membatasi berbicara ke media massa jika nantinya terpilih menjadi pimpinan KPK.

"Karena ada momen tertentu pimpinan KPK itu kebablasan, dia tidak tahan sama popularitas," katanya.

Selain membatasi pimpinan KPK berbicara kepada media massa, Surya juga ingin memperbaiki pola komunikasi KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya. Ia tertarik untuk fokus pada upaya pencegahan korupsi dan berpendapat pemberantasan korupsi harus berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×