kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pesawat jatuh, DPR panggil pimpinan TNI AU


Rabu, 17 Oktober 2012 / 16:03 WIB
Pesawat jatuh, DPR panggil pimpinan TNI AU
ILUSTRASI. Presiden PSG tetap yakin Kylian Mbappe pilih bertahan pasca Lionel Messi tiba. REUTERS/Gonzalo Fuentes


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi I DPR Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil  Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Imam Sufaat menyusul insiden jatuhnya pesawat Hawk 200 di Kampar, Riau. Komisi I DPR ingin mengetahui penyebab jatuhnya pesawat tersebut.  "Komisi akan minta penjelasan terperinci," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin, Rabu (17/10).

Pesawat Hawk 200 jatuh saat menjalani latihan di Pandau, Kampar, kemarin. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hingga saat penyebab jatuhnya pesawat tersebut masih dalam penyelidikan.

Namun, Hasanudin menyayangkan jatuhnya pesawat Hawk 200 itu. Ia menilai, pesawat ini termasuk pesawat baru dan masih layak terbang.

Pesawat Hawk menjadi bagian sistem pertahanan udara. Hawk merupakan pesawat jet bantuan dekat untuk menyerang sasaran darat seperti tank, kubu, artileri, atau menghancurkan gudang dan sarana komunikasi. Saat pertama kali didatangkan pada 1998, TNI AU menerima dua skuadron Hawk yang kemudian ditempatkan di Pekanbaru dan Pontianak.

Menurut Hasanuddin, sesuai dengan laporan yang masuk ke komisi, selama ini sistem pemeliharaan Hawk berjalan lancar. Tiap tahun TNI selalu mengalokasikan belanja suku cadang, pemeliharaan, dan perawatan. "Kalau dilihat persentasenya, kecelakaan pesawat TNI AU memang masih relatif kecil."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×