kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pesawat jatuh, DPR panggil pimpinan TNI AU


Rabu, 17 Oktober 2012 / 16:03 WIB
ILUSTRASI. Presiden PSG tetap yakin Kylian Mbappe pilih bertahan pasca Lionel Messi tiba. REUTERS/Gonzalo Fuentes


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi I DPR Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil  Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Imam Sufaat menyusul insiden jatuhnya pesawat Hawk 200 di Kampar, Riau. Komisi I DPR ingin mengetahui penyebab jatuhnya pesawat tersebut.  "Komisi akan minta penjelasan terperinci," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin, Rabu (17/10).

Pesawat Hawk 200 jatuh saat menjalani latihan di Pandau, Kampar, kemarin. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Hingga saat penyebab jatuhnya pesawat tersebut masih dalam penyelidikan.

Namun, Hasanudin menyayangkan jatuhnya pesawat Hawk 200 itu. Ia menilai, pesawat ini termasuk pesawat baru dan masih layak terbang.

Pesawat Hawk menjadi bagian sistem pertahanan udara. Hawk merupakan pesawat jet bantuan dekat untuk menyerang sasaran darat seperti tank, kubu, artileri, atau menghancurkan gudang dan sarana komunikasi. Saat pertama kali didatangkan pada 1998, TNI AU menerima dua skuadron Hawk yang kemudian ditempatkan di Pekanbaru dan Pontianak.

Menurut Hasanuddin, sesuai dengan laporan yang masuk ke komisi, selama ini sistem pemeliharaan Hawk berjalan lancar. Tiap tahun TNI selalu mengalokasikan belanja suku cadang, pemeliharaan, dan perawatan. "Kalau dilihat persentasenya, kecelakaan pesawat TNI AU memang masih relatif kecil."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×