kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

LBH Pers kecam tindakan TNI AU terhadap jurnalis


Selasa, 16 Oktober 2012 / 15:04 WIB
ILUSTRASI. Tips Makeup Tahan Lama dan Anti Berantakan Walau Pakai Masker


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan kekerasan dan perampasan kamera yang menimpa sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan jatuhnya pesawat Hawk 200 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Riau, Selasa (16/5)

Dalam pernyataan sikapnya, LBH Pers menyatakan, aksi pemukulan merupakan bentuk arogansi dan merupakan tindakan pidana serta merupakan pelanggaran hukum atas UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pemukulan tersebut dilakukan pada saat jurnalis sedang melakukan tugas jurnalistiknya dan dengan demikian TNI AU telah menghalang-halangi peliputan,” kata pernyataan resmi yang di teken oleh Dedi Ahmad, SH, Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers yangt diterima KONTAN, Selasa (16/10).

Menurut informasi LBH Pers, kekerasan terhadap jurnalis itu dilakukan saat mereka sedang menjalankan tugas. Beberapa wartawan mendapatkan pukulan itu diantaranya; Febrianto Budi Anggoro dari Antara, Didik dari Riau Pos, Dewo Riau Channel, dan dua wartawan Rtv.

Tak hanya itu, dalam peristiwa itu, aparat TNI AU juga merampas dua kamera wartawan. Untuk itu, LBH Pers mengecam tindak kekerasan, perampasan serta menghalangi tugas jurnalis tersebut. “Semestinya, TNI AU tidak melakukan upaya kekerasan jika memegang prosedur dan patuh hukum, seperti Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” jelas sikap LBH Pers itu.

Tugas seorang Jurnalis dalam mengemban profesinya dilindungi oleh aturan dan undang-undang. Seperti dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa kewajiban Pers nasional disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1, yang menyatakan  bahwa “Pers nasional memiliki kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,” jelas kutipan Undang-undang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×