kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pesan Fraksi Golkar terkait mundurnya Jokowi


Senin, 06 Oktober 2014 / 20:26 WIB
Pesan Fraksi Golkar terkait mundurnya Jokowi
ILUSTRASI. Manfaat timun untuk kesehatan.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Fraksi partai Golongan Karya (Gokar) mengemukakan pandangan fraksi pada Sidang Paripurna DPRD, Senin (6/10), mengenai permohonan pengunduran diri Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta. Golkar berpandangan, pengunduran diri cukup diumumkan oleh Ketua DPRD di rapat paripurna lalu diusulkan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri karena Jokowi mengundurkan diri atas permintaannya sendiri.

Zainuddin MH yang membacakan pandangan fraksi Golkar menyatakan, pihaknya menerima pengunduran diri Jokowi dan dengan segera dipersiapkan penggantinya. "Kepada partai pengusung agar segera mempersiapkan penggantinya untuk menghindari terjadinya stagnasi pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara," ungkapnya.

Ia memberi catatan mengenai permasalahan di Jakarta yang masih harus dibenahi. Seperti kemacetan lalu lintas, pengadaan bus Transjakarta yang memiliki kualitas buruk, Mass Rapid Transit, pembangunan Stadion Olahraga BMW, dan birokrasi yang tidak sesuai dengan fungsi dan jabatannya akibat dari tidak adanya parameter yang jelas terhadap mekanisme lelang jabatan. "Menurut Fraksi Partai Golkar pemasalahan tersebut sebagai akibat kurangnya penentu kebijakan yang tegas, santun, dan berwibawa untuk memicu kinerja pelaksana tugas (SKPD)," tegas Zainuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×