Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia
Jakarta. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan pandangannya mengenai pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dalam Sidang Paripurna DPRD, senin (6/10). PPP menyatakan bahwa pengunduran diri seorang kepala daerah karena terpilih sebagai Presiden RI merupakan kejadian yang baru pertama kalinya sejak era reformasi dan demokrasi berlangsung.
Ichwan Zanadi, anggota dewan fraksi PPP, menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari langkah pengunduran diri Jokowi tersebut. "Kejadian ini menimbulkan berbagai ekses dan konsekuensi baik pada tataran praksis maupun yurisdis," ungkapnya.
Pada tataran praksis, pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta dapat mengganggu kinerja pemerintah daerah. "Seorang gubernur yang mencalonkan diri menjadi presiden sedikit banyak akan mengganggu kinerja pemerintah daerah dan dapat pula secara tidak sengaja menggunakan atau memanfaatkan fasilitas pemerintah selama masa kampanye," tegas Ichwan.
Pada tataran yurisdis atau hukum, pengunduran Jokowi tidak berhenti pada tingkat paripurna DPRD semata, tetapi juga presiden yang menyetujui gubernur melanggar sumpah jabatan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD. "Sangat jelas bahwa gubernur telah melanggar sumpah jabatan karena dalam pengucapan sumpah jabatan, gubernur bersumpah untuk melaksanakan kerja dan tugas sebagai gubernur selama lima tahun," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News