kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catatan Demokrat-PAN tentang Gubernur Jokowi


Senin, 06 Oktober 2014 / 19:30 WIB
Catatan Demokrat-PAN tentang Gubernur Jokowi
ILUSTRASI. Efek samping kol goreng untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Sidang Paripurna terkait surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Senin (6/10). Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, ini mengagendakan dengar pandangan dari semua fraksi terhadap permohonan pengunduran diri dan berhenti Gubernur DKI Jakarta.

Semua fraksi DPRD sepakat untuk menerima permohonan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, namun dengan beberapa catatan, termasuk dari Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN) yang tergabung dalam satu fraksi. 

Fraksi Demokrat-PAN menyatakan pandangannya untuk mendukung dan menyetujui pengunduran diri Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta. Taufiqurrahman yang mewakili fraksi untuk membacakan pandangan partai menjelaskan ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.

Pertama, Jokowi dengan mudah mengingkari janjinya untuk menyelesaikan permasalahan di Jakarta selama masa jabatan lima tahun dengan mengajukan cuti karena mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Kedua, Jokowi tidak melakukan komunikasi dengan DPRD terkait dengan pencalonan dirinya sebagai presiden.

Ketiga, Jokowi terkesan dengan mudah melepas tanggung jawab sebagai Gubernur, sementara DPRD berhak meminta LKPJ gubernur dan mengevaluasi tolak ukur keberhasilan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

Mereka bilang, Jokowi harus memberikan laporan pertanggung jawaban selama menjabat sejak dilantik dan diambil sumpah sebagai kepala daerah. "Perlu ada undang-undang yang mengatur Kepala daerah atau Gubernur yang ikut pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan terpilih sebagai presiden," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×