kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Catatan Demokrat-PAN tentang Gubernur Jokowi


Senin, 06 Oktober 2014 / 19:30 WIB
ILUSTRASI. Efek samping kol goreng untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Sidang Paripurna terkait surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Senin (6/10). Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, ini mengagendakan dengar pandangan dari semua fraksi terhadap permohonan pengunduran diri dan berhenti Gubernur DKI Jakarta.

Semua fraksi DPRD sepakat untuk menerima permohonan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, namun dengan beberapa catatan, termasuk dari Partai Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN) yang tergabung dalam satu fraksi. 

Fraksi Demokrat-PAN menyatakan pandangannya untuk mendukung dan menyetujui pengunduran diri Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta. Taufiqurrahman yang mewakili fraksi untuk membacakan pandangan partai menjelaskan ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.

Pertama, Jokowi dengan mudah mengingkari janjinya untuk menyelesaikan permasalahan di Jakarta selama masa jabatan lima tahun dengan mengajukan cuti karena mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Kedua, Jokowi tidak melakukan komunikasi dengan DPRD terkait dengan pencalonan dirinya sebagai presiden.

Ketiga, Jokowi terkesan dengan mudah melepas tanggung jawab sebagai Gubernur, sementara DPRD berhak meminta LKPJ gubernur dan mengevaluasi tolak ukur keberhasilan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.

Mereka bilang, Jokowi harus memberikan laporan pertanggung jawaban selama menjabat sejak dilantik dan diambil sumpah sebagai kepala daerah. "Perlu ada undang-undang yang mengatur Kepala daerah atau Gubernur yang ikut pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan terpilih sebagai presiden," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×