Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Garnet Investment Limited, yang merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Soeharto, dinyatakan kalah dalam gugatan judicial review, di tingkat pengadilan banding Guernsey, Inggris.
Perusahaan milik anak mantan Presiden Soeharto tersebut kalah melawan lembaga pemantau keuangan Inggris, Financial Intelligence Service (FIS).
Atas kekalahan tersebut, Tommy harus rela uangnya sebesar 36 juta euro yang berada di BNP Paribas dibekukan.
Atas hal ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) kasus ini, Cahyaning, mengatakan kalau pihak pemerintah belum menentukan sikap resmi. "Kami akan mengoordinasikannya terlebih dulu," kata Cahyaning.
JPN terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, salah satunya departemen keuangan. Hingga saat ini JPN baru melaporkan putusan tersebut kepada Jaksa Agung.
Tujuan pemerintah, tiada lain untuk mengejar aset-aset Tommy yang berada di luar negeri. Untuk bisa menyita Asset Tommy tersebut, sebelumnya pemerintah harus membuktikan kalau Tommy bersalah kepada pengadilan Guernsey.
Soal apakah putusan perdata bisa, bisa dijadikan dasar untuk melakukan gugatan baru, Cahyaning tidak menjawabnya. Yang jelas menurutnya, JPN masih yakin pemerintah masih memiliki peluang untuk membawa pulang harta Tommy di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News