Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menuturkan, perusahaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, masih beroperasi meski telah disita.
Perusahaan tersebut milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca Juga: Kejagung gali informasi perihal transaksi keuangan dari pemeriksaan Heru Hidayat
"Oleh karena itu, sampai sekarang pun masih berjalan oleh direksi yang lama, tetapi tentunya penyidik akan mengambil sikap," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) malam.
Febrie mengatakan, pihaknya memang telah menyita aset perusahaan berupa tambang, kendaraan, hingga mesin. Namun, penyidik juga memperhitungkan para pekerja di tambang dan perusahaan agar tidak terdampak dari penyitaan tersebut.
Baca Juga: Kejagung masih dalami peran manajer investasi terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Maka dari itu, Febrie mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait nasib PT GBU
"Koordinasi dengan Kementerian BUMN, bagaimana ini untuk tetap menjaga operasional dan ini bisa tetap dibawa ke persidangan sebagai barang bukti yang tersita dan kita harapkan ini bisa menjadi salah satu pengembalian di Jiwasraya," katanya.