kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perusahaan tambang milik Heru Hidayat disita, bagaimana nasib karyawan?


Rabu, 12 Februari 2020 / 09:37 WIB
Perusahaan tambang milik Heru Hidayat disita, bagaimana nasib karyawan?
ILUSTRASI. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menuturkan, perusahaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, masih beroperasi meski telah disita.

Perusahaan tersebut milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca Juga: Kejagung gali informasi perihal transaksi keuangan dari pemeriksaan Heru Hidayat

"Oleh karena itu, sampai sekarang pun masih berjalan oleh direksi yang lama, tetapi tentunya penyidik akan mengambil sikap," ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020) malam.

Febrie mengatakan, pihaknya memang telah menyita aset perusahaan berupa tambang, kendaraan, hingga mesin. Namun, penyidik juga memperhitungkan para pekerja di tambang dan perusahaan agar tidak terdampak dari penyitaan tersebut.

Baca Juga: Kejagung masih dalami peran manajer investasi terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya

Maka dari itu, Febrie mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait nasib PT GBU

"Koordinasi dengan Kementerian BUMN, bagaimana ini untuk tetap menjaga operasional dan ini bisa tetap dibawa ke persidangan sebagai barang bukti yang tersita dan kita harapkan ini bisa menjadi salah satu pengembalian di Jiwasraya," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×