Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Kejagung, kata Febrie, sudah bertemu dengan Kementerian BUMN sekitar dua kali. Berdasarkan hasil koordinasi, operasional perusahaan akan dialihkan kepada perusahaan BUMN yang berkompeten.
"Hasilnya nanti akan ditentukan kemungkinan nanti BUMN mana yang memang punya pengalaman untuk itu," tutur dia.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca Juga: Heru Hidayat kembali diperiksa soal Jiwasraya, ada apa?
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir.
Baca Juga: Kejagung sita 41 kamar apartemen diduga milik Benny Tjokro, sebagian berpenghuni
Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Perusahaan Tambang Milik Heru Hidayat, Bagaimana Nasib Pekerjanya?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News