kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.430   57,00   0,35%
  • IDX 7.618   3,14   0,04%
  • KOMPAS100 1.065   5,05   0,48%
  • LQ45 805   1,84   0,23%
  • ISSI 256   1,72   0,68%
  • IDX30 416   0,88   0,21%
  • IDXHIDIV20 476   -0,82   -0,17%
  • IDX80 120   0,62   0,51%
  • IDXV30 123   0,46   0,37%
  • IDXQ30 133   0,19   0,15%

Perusahaan Taiwan gagal batalkan merek Patta lokal


Minggu, 14 September 2014 / 16:10 WIB
Perusahaan Taiwan gagal batalkan merek Patta lokal
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 4,5 di Kab. Wamena


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kini perusahaan lokal mulai memiliki taring menghadapi perusahaan asing yang ingin mendominasi merek-merek dagang tertentu. Hal itu terbukti dari kandasnya gugatan perusahaan asal Taiwan, yakni King Point Enterprise Co.Ltd yang ingin membatalkan merek "Patta" milik pengusaha lokal bernama Wartono Fachrudin Kunardi di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
 
Berdasarkan berkas putusan yang diperoleh KONTAN, Ketua Majelis Hakim Suko Triyono menilai gugatan King Point yang ingin membatalkan merek Patta dengan nomor pendaftaran IDM000363935 dan IDM000200096 atas nama Wartono tidak disertai dengan bukti-bukti otentik yang dapat diterima secara hukum. Soalnya, bukti-bukti yang disampaikan King Point hanya berupa fotokopi tanpa menunjukkan aslinya kepada majelis hakim. Sehingga majelis hakim menilai fotokopi tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

Sementara Wartono dalam bantahannya atas gugatan King Point bisa membuktikan bahwa ia telah menggunakan merek Patta sejak tahun 1994. Kemudian pada tahun 1999, Wartono telah mengajukan pendataran merek dagang merek Patta kelas 06 dengan agenda D99-13924 dimana permohonan tersebut disetujui  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) cq Direktorat Merek.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa King Point tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatanya dan Wartono secara hukum mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya. Maka gugatan King Poin secara hukum dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Suko dalam amar putusannya yang dibacakan pada 14 Agustus 2014 lalu.

Pujianti, kuasa hukum Wartono mengatakan putusan majelis hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap lantaran kuasa hukum King Point tidak mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari pasca pembacaan putusan. "Jadi klien kami merupakan pemilik merek Patta yang sah," ujarnya kepada KONTAN akhir pekan ini. 

Sebelumnya sengketa dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus/Merek/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst ini didaftarkan pada 14 Mei 2014. Kuasa hukum King Point Yansen Dermanto dalam gugatannya mengajukan pembatalan pendaftaran merek Patta milik Wartono. King Point menilai dirinyalah pemilik merek dagang Patta yang sah. Selain itu, King Point juga pemakai pertama merek Patta dengan nomor agenda D002010014821 yang didaftarkan pada 22 April 2010. "Meskipun penggugat baru mendaftarkan merek pada tahun 2010, tapi penggugat sudah lama memakai dan menjual produk dengan merek Patta," ujarnya.

Merek Patta milik King Point telah digunakan sejak 7 Juni 1997 dan telah terdaftarkan disejumlah negara. Namun tanpa seizin King Point, Wartono mendaftarkan merek Patta ke Direktorat Merek. Sementara merek itu memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik King Point. 

Selain itu, produk yang dilindungi juga berada pada kelas barang yang sama yakni  kelas 6. Tindakan Wartono tersebut merugikan King Point karena merek Patta milik Wartono berpotensi menyesatkan konsumen. Karena itu, King Point mengajukan pembatalan merek Patta milik Wartono di PN Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×