kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

MA tolak kasasi Softex atas merek Safe Care


Rabu, 03 September 2014 / 17:50 WIB
MA tolak kasasi Softex atas merek Safe Care
ILUSTRASI. Biaya dan Cara Membayar Pendaftaran UTBK-SNBT 2023 di Bank BRI.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Softex Indonesia terkait merek Safe Care melawan PT Surabaya Indah Permai. Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang menghapus merek Safe Care milik produsen pembalut wanita ini.

Berdasarkan situs resmi MA, perkara dengan nomor perkara 440K/Pdt.Sus-HKI/2014 didaftarkan kasasi pada 23 Juli 2014 oleh Softex melawan Surabaya Indah. Sengketa ini ditangani majelis hakim Nurul Elmiyah sebagai hakim ketua. Ia dibantu I Gusti Agung Sumanatha dan Soltony Mohdally sebagai hakim anggota.

Ketiga majelis ini mengambil putusan menolak permohonan kasasi Softex pada 26 Agustus 2014. "Amar putusan: Ditolak," demikian bunyi putusan MA. Dengan putusan ini maka merek Safe Care milik Softex khusus untuk jenis produk farmasi dihapus. Putusan majelis hakim MA ini sifatny dapat dieksekusi kendati ada upaya hukum lain dari salah satu pihak.

Kuasa hukum Surabaya Indah, Uus Mulyaharja mengaku belum mengetahui adanya putusan tersebut. Kendati begitu, ia mengaku senang atas putusan MA tersebut. Ia bilang kliennya memang selalu terhalang saat mendaftarkan merek Safe Care karena milik Softex. "Tapi merek milik Softex tidak dipakai sejak didaftarkan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (3/9).

Sementara itu kuasa hukum Softex Agung R Nugrahadi mengatakan belum mengetahui akan putusan tersebut. "Saya belum bisa berkomentar dulu karena belum dapat putusannya," elaknya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pemohon Surabaya Indah untuk menghapus merek Safe Care sebagian untuk jenis farmasi. Pengadilan menilai Softex terbukti tidak menggunakan merek Safe Care setelah didaftarkan pada 4 Agustus 2003 dengan No. 545680 sejak 4 Agustus 2003 untuk melindungi barang di kelas 05. Akibat pendaftaran merek Safe Care milik Softex tersebut, padahal tidak digunakan, menghalangi pendaftaran merek Safe Care milik Surabaya Indah di Ditjen HKI.

Karena itu majelis hakim memerintah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) menghapus pendaftaran merek Safe Care dari daftar umum merek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×