kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah ke PN Jakarta Pusat


Jumat, 13 Oktober 2023 / 16:59 WIB
Perusahaan Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah ke PN Jakarta Pusat
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan milik Pontjo Sutowo yakni PT Indobuildco menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).  

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, tertanggal 9 Oktober 2023 PT Indobuildco menggugat Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hal itu teregistrasi dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Adapun sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan pada Senin 23 Oktober 2023.

“Klasifikasi perkara, perbuatan melawan hukum,” dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, pihaknya akan mengecek gugatan tersebut.

“Coba nanti saya cek dulu dengan dirjen perkara terkait masalahnya,” ujar Suyus kepada Kontan, Jumat (13/10).

Baca Juga: Kisruh Kawasan Hotel Sultan Kembali Memanas, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mengungkapkan, HGB nomor 26/Gelora berakhir pada tanggal 4 Maret 2023. Sedangkan HGB nomor 27/Gelora berakhir pada tanggal 3 April 2023.

Artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 26 dan nomor 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg (Kementerian Sekretariat Negara),” ungkap Hadi dalam konferensi pers, Jumat (8/9).  

Pemerintah Indonesia meminta PT Indobuildco, perusahaan yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, mengingat masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis.

Berdasarkan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh PT Indobuildco, yang memiliki total luas 13,6 hektar di kawasan Hotel Sultan, masa berlaku HGB telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan berakhirnya HGB, tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi milik HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Proses ini berawal dari kepemilikan HGB sejak tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, yang berarti berakhir pada tahun 2003. Pada tahun 1989, pemerintah mengeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut secara sah telah berakhir.

Dalam Rapat Koordinasi yang diadakan pada Jumat, 8 September 2023, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Menkopolhukam, Mahfud M.D., menjelaskan bahwa perubahan status aset negara ini telah memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.

Baca Juga: Polemik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo kini Gugat Menteri Sekretaris Negara Cs

PT Indobuildco awalnya menggugat penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara, namun pemerintah berhasil memenangkan kasus ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta. Terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas.

“Dan kepada karyawan yang di sana supaya tidak gelisah, tidak akan ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa, karena ini ya sama dengan kasus-kasus lain, berpindah owner tapi kegiatan ekonomi, bisnis dan sebagainya akan tetap dilindungi, tetapi sekarang pengelolaannya di bawah sekretariat negara,” jelas Mahfud.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nugroho mengatakan, Polri akan mengawal proses pengembalian HGB yang telah habis, untuk diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Listyo menyebut ada keputusan eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco.

“Ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum, maupun yang terkait dengan UU Tipikor,” ungkap Listyo.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×