kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

274 Pemegang Polis Layangkan Gugatan Terhadap AJB Bumiputera ke PN Jakarta Selatan


Rabu, 06 September 2023 / 16:43 WIB
274 Pemegang Polis Layangkan Gugatan Terhadap AJB Bumiputera ke PN Jakarta Selatan
ILUSTRASI. Sebanyak 274 pemegang polis yang AJB Bumiputera 1912 resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/11/01/2019.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 274 pemegang polis yang menjadi korban AJB Bumiputera 1912 resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum 274 pemegang polis yang berasal dari MNP Law Firm, Frengky Richard Mesakaraeng, menyampaikan gugatan tersebut bertujuan untuk menuntut pembayaran atas uang klaim mereka sebesar Rp 12,55 miliar yang sudah jatuh tempo dan habis kontrak.

"Mereka sampai saat ini belum menerima pencairan atau pembayaran sepersen pun dari AJB Bumiputera 1912," ucap Frengky dalam keterangan resmi, Selasa (5/9).

Frengky menerangkan gugatan para korban telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara Nomor 778/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Adapun 6 September 2023 dijadwalkan menjadi persidangan pertama.

Baca Juga: OJK Menilai Upaya AJB Bumiputera Belum Optimal Dalam Penyehatan Keuangan

Frengky menyebut sebelumnya para pemegang polis telah sering menyuarakan haknya baik di kantor cabang maupun pusat AJB Bumiputera 1912, tetapi tuntutan mereka tidak pernah mendapatkan titik terang penyelesaian pembayaran klaim polis dari AJB Bumiputera 1912.

Selain masalah penyelesaian pembayaran polis, dia menyampaikan pempol juga merasa dirugikan dengan pemberlakuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 15 Febuari 2023 oleh AJB Bumiputera 1912 melalui Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 dengan Nomor SK.7/DIR/II/2023.

Adapun skema PNM yang ditetapkan AJB Bumiputera 1912 akan mengancam penurunan nilai atau pemotongan terhadap setiap polis para pempol. Dia menyebut untuk klaim meninggal dunia dipotong 20%, klaim habis kontrak 50%, dan klaim penebusan 50%.

"Adanya skema PNM oleh AJB Bumiputera 1912, terlihat jelas sangat merugikan kepentingan pemegang polis, termasuk 274 korban. Menurut kami, keputusan AJB Bumiputera 1912 tersebut sangat keliru dan tidak berbicara pada konteks yang benar meski AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan mutual," katanya.

Frengky menerangkan bahwa 274 pemegang polis sebenarnya beriktikad baik memilih dan membeli produk asuransi AJB Bumiputera 1912 untuk mendapatkan manfaat dan perlindungan dengan membayar premi tepat waktu. Namun, AJB Bumiputera 1912 dianggap selalu menghindar untuk membayar klaim polis kepada para klien.

Baca Juga: OJK Izinkan AJB Bumiputera Meminjam Dana ke Bank

"Kelalaian atau pun kesengajaan yang dilakukan AJB Bumiptera 1912 tentu telah bertentangan dengan Perjanjian Polis yang telah disepakati dan melanggar aturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mewajibkan AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran klaim klien kami dalam jangka waktu 30 hari sejak terbitnya status akhir klaim sebagai perhitungan final," ungkapnya.

Oleh karena itu, Frengky berharap proses hukum tersebut dapat menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pembenahan terhadap perusahaan asuransi tersebut. Dia juga mengatakan para korban AJB Bumiputera 1912 sangat berharap mendapatkan peradilan yang adil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×