kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.425   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.918   -50,40   -0,72%
  • KOMPAS100 1.000   -11,46   -1,13%
  • LQ45 766   -8,77   -1,13%
  • ISSI 226   -1,43   -0,63%
  • IDX30 398   -3,81   -0,95%
  • IDXHIDIV20 467   -4,90   -1,04%
  • IDX80 112   -1,35   -1,19%
  • IDXV30 116   -0,91   -0,78%
  • IDXQ30 129   -1,13   -0,87%

Perusahaan kosmetik Elizabeth Helen gugat WNI


Kamis, 17 Desember 2015 / 17:28 WIB
Perusahaan kosmetik Elizabeth Helen gugat WNI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan kosmetik asal Arab Saudi, Elizabeth Helen mengajukan gugatan penghapusan merek terhadap Warga negara Indonesia (WNI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah, Yudian yang saat ini tercatat sebagai pemilik merek Elizabeth Helen di Ditektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Fifi Maya Simamora, kuasa hukum Elizabeth Helen menerangkan, pihaknya menggugat lantaran, merek yang didaftarkan Yudian dengan No. IDM000071716 itu memiliki persamaan pokoknya dengan milik kliennya. Tak hanya itu, pendaftaran merek Elizabeth Helen yang dilakukan Yudian juga dinilai berdasarkan iktikad tidak baik.

"Pasalnya, tergugat diketahui tidak menggunakan merek tersebut," ungkap Fifi, Rabu (16/12). Nah, dengan alasan itu pula lah, ia memilih mengajukan gugatan penghapusan ketimbang pembatalan merek.

"Disini masalahnya, tergugat tak memproduksi atau pun mengedarkan merek Elizabeth Helen," tambah Fifi. Hal tersebut ia buktikan dengan survei di pasaran. Dimana, dirinya dengan menggunakan lembaga independen melakukan survei di pasaran untuk membuktikan apakah ada merek Elizabeth Helen yang beredar selain dari PT Gautama Indah Perkasa.

Sekadar tahu saja, PT Gautama Indah Perkasa merupakan distributor resmi Elizabeth Helen di Indonesia. Selain itu, merek Elizabeth Helen juga sudah mendapatkan ijin edar secara resmi. Itu dibuktikan dirinya dengan pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun lalu.

Fifi juga bercerita, gugatan ini bermula dari pihaknya yang ingin medaftarkan merek Elizabeth Helen di Indonesia, namun ditolak oleh Dirjen KI. "Pendaftaran kami ditolak karen berbenturan dengan merek milik tergugat, apalagi kelas mereknya juga sama yakni kelas 3," tuturnya.

Sebagai gambaran, kelas 3 pada klasifikasi merek itu meliputi, sabun, wangi-wangian, minyak sari, kosmetik, minyak rambut, dan bahan-bahan pemeliharaan tinggi. Elizabeth Helen sendiri merupakan perusahaan kosmetik asal Arab Saudi yang diproduksi olej Saudi Perfume and Cosmetic. Produknya sendiri meliputi, lipstick, mascara, dan eyeliner.

Perkara dengan No. 62/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang terkahir pada Rabu (16/12) terlihat dari pihak tergugat tak hadir di persidangan.

Fifi mengaku, tergugat memang sudah tak hadir dari persidangan awal. Padahal pihak pengadilan sudah memanggilnya secara resmi. "Karena dipanggil sebanyak tiga kali tapi tak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan tanpa dihadiri penggugat," jelasnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×