kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan Korea Selatan dituding bakar hutan Papua, ini jawaban KLHK


Jumat, 13 November 2020 / 23:03 WIB
Perusahaan Korea Selatan dituding bakar hutan Papua, ini jawaban KLHK
ILUSTRASI. Foto udara sungai berkelok membelah hutan di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/1).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” tegas Rasio dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Rasio mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan tujuh tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. Ia mengatakan, seharusnya Greenpeace segera melaporkan bukti video tujuh tahun lalu itu kepada pihak terkait, pada saat itu.

Baca Juga: Bukan pertama kali, perusahaan Korea Selatan dituding bakar hutan Papua

Lebih lanjut Rasio mengatakan, Greenpeace seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasinya bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang diekspos itu diberikan pada periode 2009-2014.

Ia menegaskan kembali bahwa video itu bukan diambil pada periode pemerintahan sekarang. “Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009,” jelasnya.

Rasio menyarankan, apabila Greenpeace memiliki bukti-bukti karhutla seperti kejadian yang dieksposnya sekarang ini, akan lebih baik segera melapor kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.

“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,” tegas Rasio.

Baca Juga: Sektor properti diprediksi melanjutkan pemulihan di kuartal IV-2020, ini indikatornya

Ia juga menjelaskan bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di periode pemerintah sebelumnya.

Sebelumnya, berdasarkan investigasi BBC yang rilis Kamis (12/11/2020), terkuak bukti-bukti adanya pembukaan hutan untuk perluasan lahan kelapa sawit yang dilakukan Korindo dengan cara membakar sengaja dan konsisten.

Korindo diketahui telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektare atau hampir seluas Seoul, ibu kota tempat perusahaan itu berasal. (Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Investigasi Greenpeace soal Kebakaran Hutan Papua, KLHK: Itu Video Tahun 2013",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×