kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Perumnas siap sediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan Rendah


Kamis, 03 Maret 2011 / 20:03 WIB
Perumnas siap sediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan Rendah
ILUSTRASI. Kamera pengawas lalu lintas terpasang di ruas jalan MH. Thamrin. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Irma Yani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perumnas menyatakan kesiapannya melaksanakan penugasan dari pemerintah pusat dalam penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bersubsidi. Asal, persyaratan alokasi lahan perumahan dari Pemerintah Daerah (Pemda), regulasi, dan dukungan perbankan telah jelas.

Namun, Komisaris perumnas Maruhum Batubara memaparkan, untuk percepatan pembangunan perumahan rumah murah, perumnas perlu bekerjasama dengan perbankan (BTN), BPN, Pemda, pihak swasta, dan Yayasan. “Karena itu bantuan APBN, dan public service obligation sebesar Rp 410 miliar untuk menambah jumlah rumah sebanyak 27.000 unit,” katanya, di Jakarta, Kamis (3/3).

Ia memaparkan, tahun 2010 Perumnas memberikan kontribusi sekitar 12% hingga 15% dari target nasional. Ia menilai, kontribusi tersebut masih bisa terus ditingkatkan. "Soalnya, pada triwulan I -2011 tampaknya pembangunan perumahan terbilang lambat," ujarnya.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, perubahan skim pembiayaan KPR menjadi kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang masih memerlukan penyesuaian. Kedua, kondisi perbankan dan pengembangan saat ini dan pengaruh BI rate 6,75% perlu ditinjau kembali agar SBI tidak terus meningkat.

Ketiga, perubahan otoritas BPHTB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda). Padahal Peraturan daerah (perda) belum ditetapkan terkait BPHTB, sehingga notaris tidak bisa melakukan transaksi KPR. “Besaran harga rumah di atas Rp 70 juta yang dikenakan BPHTB tidak merata di daerah karena harga unit rumah yang berbeda,” terangnya.

Keempat, calon pemilik rumah formal harus mempunyai NPWP. Hal ini, katanya, tentu membutuhkan waktu. Kelima, beban pengeluaran rumah tangga diprioritaskan untuk pendidikan dan kebutuhan primer lainnya.

Karena itu untuk mempercepat penyediaan perumahan MBR, maka pemerintah pusat perlu melakukan regulasi dan mengubah paradigma pembangunan yang selama ini demand side (production oriented) menjadi supply side (market oriented).

“Selain itu, perlu juga memastikan peningkatan alokasi dana yang lebih besar pada skim FLPP, serta alokasi DAK pada Tahun Anggaran 2011, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah, dan swasta,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×