kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.213   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.861   -16,56   -0,24%
  • KOMPAS100 998   -3,78   -0,38%
  • LQ45 763   -2,67   -0,35%
  • ISSI 226   -0,88   -0,39%
  • IDX30 393   -1,47   -0,37%
  • IDXHIDIV20 454   -2,08   -0,46%
  • IDX80 112   -0,38   -0,34%
  • IDXV30 114   -0,31   -0,27%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

Perubahan PSAK di pelaporan SPT PPh Badan pada April 2021 bisa picu sengketa pajak


Rabu, 07 April 2021 / 12:02 WIB
Perubahan PSAK di pelaporan SPT PPh Badan pada April 2021 bisa picu sengketa pajak
ILUSTRASI. Perubahan PSAK di pelaporan SPT PPh Badan pada April 2021 bisa picu sengketa pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Akan tetapi, secara tekstual, petugas pajak dapat saja menggunakan pendekatan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengacu pada “matching principle” atau “matching cost against revenue”.

Dengan kata lain, pengakuan biaya berupa unrealized losses tidak terkait dengan kegiatan utama (core business) perusahaan sehingga kerugian tersebut tidak boleh dikurangkan. 

Jika digunakan interpretasi kontekstual dan konsisten dengan penerapan doktrin realisasi di UU PPh, unrealized losses seharusnya bukan merupakan pengurang penghasilan bruto. 

Baca Juga: Masih di bawah target, begini cara Ditjen Pajak dorong pelaporan SPT Tahunan 2020

Prianto mengusulkan, untuk memberi kepastian hukum (legal certainty) bagi perusahaan selaku wajib pajak badan, sudah seharusnya otoritas pajak menerbitkan aturan yang bersifat penegasan. Isi penegasannya berkaitan dengan UU PPh yang menerapkan matching principle dan doktrin realisasi sehingga penghasilan dan/atau biaya yang masih bersifat estimasi atau pencadangan tidak diperkenankan untuk tujuan PPh. 

Langkah di atas, lanjut Prianto, sejalan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 94/2010. Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menerbitkan peraturan yang dapat menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena ada perubahan PSAK.

Akan tetapi, ketentuan ini sepertinya belum pernah digunakan oleh otoritas pajak hingga saat ini.

Selanjutnya: Sri Mulyani ungkap kelemahan tata kelola keuangan Papua dan Papua Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×