Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Akan tetapi, secara tekstual, petugas pajak dapat saja menggunakan pendekatan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengacu pada “matching principle” atau “matching cost against revenue”.
Dengan kata lain, pengakuan biaya berupa unrealized losses tidak terkait dengan kegiatan utama (core business) perusahaan sehingga kerugian tersebut tidak boleh dikurangkan.
Jika digunakan interpretasi kontekstual dan konsisten dengan penerapan doktrin realisasi di UU PPh, unrealized losses seharusnya bukan merupakan pengurang penghasilan bruto.
Baca Juga: Masih di bawah target, begini cara Ditjen Pajak dorong pelaporan SPT Tahunan 2020
Prianto mengusulkan, untuk memberi kepastian hukum (legal certainty) bagi perusahaan selaku wajib pajak badan, sudah seharusnya otoritas pajak menerbitkan aturan yang bersifat penegasan. Isi penegasannya berkaitan dengan UU PPh yang menerapkan matching principle dan doktrin realisasi sehingga penghasilan dan/atau biaya yang masih bersifat estimasi atau pencadangan tidak diperkenankan untuk tujuan PPh.
Langkah di atas, lanjut Prianto, sejalan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 94/2010. Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menerbitkan peraturan yang dapat menetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya bagi Wajib Pajak karena ada perubahan PSAK.
Akan tetapi, ketentuan ini sepertinya belum pernah digunakan oleh otoritas pajak hingga saat ini.
Selanjutnya: Sri Mulyani ungkap kelemahan tata kelola keuangan Papua dan Papua Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News