kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertemuan Jokowi dengan PSI akan dilaporkan ke Ombudsman, ini kata istana


Senin, 05 Maret 2018 / 11:26 WIB
Pertemuan Jokowi dengan PSI akan dilaporkan ke Ombudsman, ini kata istana
ILUSTRASI. Presiden Jokowi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Istana Negara mempersilakan bagi pihak yang ingin melaporkan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Ombudsman.

"Siapapun boleh melaporkan, silakan saja itu hak mereka," ungkap Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di kantor Kepresidenan, Senin (5/3).

Kendati demikian, pihaknya menyampaikan pertemuan dengan ketua umum partai sering dilakukan oleh Presiden Jokowi.

"Pak SBY juga pernah ke sini, Bu Mega juga pernah, Prabowo juga pernah. Jadi saya kira apa yang dilakukan bapak presiden sudah biasa untuk menerima kunjungan silaturahmi dengan partai-partai," tambah Johan.

Terkait topik yang disinyalir terkait strategi pemenangan, pihak istana pun tak mau ambil pusing. Pasalnya, hal tersebut hanya lah persepsi orang tertentu saja.

"Persepsi orang saja itu, orang yang melaporkan punya pandangan seperti itu tidak bisa dilarang. Tapi memang presiden bertemu atas kunjungan partai politik itu sering dilakukan, tentu pembicaraannya bisa bermacam-macam," tutupnya.

Sekadar tahu, sebelumnya Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi dan Hukum, Habiburokhman mempersoalkan pertemuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana karena dianggap melanggar administrasi.

Habiburokhman menilai pertemuan tersebut diduga membahas pemenangan Pilpres 2019 di Istana. Menurutnya, pertemuan PSI dengan Jokowi itu melanggar pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang menjabarkan bahwa maladministrasi secara garis besar adalah perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat.

Pihaknya pun akan melaporkan secara langsung peristiwa itu kepada Ombudsman secepatnya. Hal itu akan diwakili Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang dibina oleh Habiburokhman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×