Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 mendukung penyelenggaraan pertandingan liga sepakbola. Asal, aktivitas tersebut berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.
Hampir semua liga sepakbola tahun 2020 dihentikan sementara karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menilai, pelaksanaan liga harus memiliki komitmen untuk kepatuhan pada protokol kesehatan dari seluruh komponen.
Wiku memaparkan komponen yang dimaksud adalah penyelenggara sepakbola atau seluruh yang terkait dengan sepakbola. Mulai dari federasi, klub hingga suporter.
Baca Juga: Dua stadion utama direnovasi, persiapan Piala Dunia FIFA U-20
Menurut Wiku, saat ini PSSI telah menyusun protokol kesehatan untuk pertandingan sepakbola dengan melibatkan ahli medis dan sudah menganggarkan biaya untuk swab test.
Terkait pemberian izin pertandingan sepakbola, menurut Wiku perlu adanya koordinasi lebih lanjut antara PSSI dan PT Liga Indonesia Baru selaku pelaksana dengan pihak Kepolisian. Hal ini mempertimbangkan status zonasi dimana pertandingan sepakbola akan dilakukan.
"Dan juga perlu diingat, bahwa keputusan penundaan yang dilakukan untuk keselamatan dan kesehatan kita bersama," jelas Wiku.
Baca Juga: Aman berolahraga dengan masker di masa pandemi
Hingga tanggal 22 Oktober 2020, wilayah dengan zona merah ada 32 kota dan kabupaten diantaranya:
1. Lubuklingau
2. Padang
3. Kendari
4. Kolaka Utara
5. Konawe
6. Kolaka
7. Konawe Utara
8. Palu
9. Palopo
10. Mamuju Utara
11. Pekan Baru
12. Kampar
13. Bengkalis
14. Manokwari
15. Nabire
16. Bandar Lampung
17. Batam
18. Batang
19. Pati
20. Kendal
21. Wonosobo
22. Bekasi
23. Cirebon
24. Jakarta Barat
25. Jakarta Utara
26. Tangerang Selatan
27. Aceh Tamiang
28. Subulusalam
29. Bireuen
30. Langsa
31. Aceh Utara
32. Bener Meriah
Baca Juga: PSSI memohon Mabes Polri keluarkan izin gelaran Liga 1 dan Liga 2 awal November 2020
Tak lupa Wiku kembali berpesan untuk masyarakat agar tetap menjaga jarak dan menjauhi kerumunan jelang masa libur panjang 28 - 1 November. Masyarakat juga dianjurkan untuk tidak keluar rumah dan berkerumun di tempat-tempat ramai apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Masyarakat juga diminta wajib menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Setelah sekian lama, saya mengharapkan masyarakat seharusnya sudah mampu mengadaptasi kebiasaan baru di tengah situasi pandemi ini, apapun keadaannya termasuk liburan panjang," pesan Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













