Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pertamina akan mendapatkan hak istimewa melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sebab, DPR ingin mendorong Pertamina tumbuh menjadi perusahaan kelas dunia.
Salah satu hak istimewa tersebut adalah membebaskan Pertamina dari program kewajiban pelayanan umum atau public service obligation (PSO) minyak dan gas bumi (migas). "Seperti Petronas, mereka tidak berkewajiban menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi," kata Wakil Ketua Komisi Energi (VII) DPR, Zainuddin Amali, Jumat (19/11).
Zainuddin mengatakan kewajiban PSO akan dialihkan ke Badan Pelaksana Hilir (BPH) Migas. "Sedang Pertamina, harus fokus mencari laba dan meningkatkan kualitas kerjanya," ujar Zainuddin.
Tak hanya itu, Pertamina juga bakal mendapat hak istimewa lain. Pertamina akan diprioritaskan dalam mengolah pertambangan migas di tanah air. "Kontrak pertambangan tidak akan dilelang sebelum diberikan ke Pertamina," tandas Zainuddin.
Selama ini, kontrak pertambangan tersebut selalu dilelang. Padahal, peserta lelang tidak hanya dari perusahaan domestik saja, tetapi juga berasal dari luar negeri. Akibatnya, sering kali Pertamina kalah dalam lelang tersebut sehingga kontrak tersebut diperoleh perusahaan asing. "Perusahaan asing bisa saja memiliki peralatan dan teknologi lebih canggih, sehingga bisa efisien dan menjanjikan yang lebih untuk memenangkan lelang tersebut," papar Zainuddin.
Saat ini, pembahasan revisi tersebut tengah memasuki pengumpulan daftar inventaris masalah (DIM). Pembahasan akan mulai dilakukan pada masa persidangan II 2010-2011 atau sekitar akhir November ini hingga Januari mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News