Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan definisi apa yang dimaksud dengan penghasilan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas (migas). Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) di Bidang Usaha Hulu Migas.
Salinan RPP yang diperoleh KONTAN menyebutkan, penghasilan kontraktor untuk kontrak bagi hasil diakui pada titik penyerahan. Penghasilan KKS dalam bentuk penjualan minyak bumi dinilai dengan menggunakan harga minyak mentah Indonesia. Bagaimana menghitung harga minyak mentah ini diatur dengan peraturan menteri ESDM.
Sementara penghasilan KKS dalam bentuk kontrak penjualan migas, dihitung berdasarkan harga yang disepakati dalam kontrak penjualan gas. Penjualan gas bumi itu baru bisa dilakukan setelah menteri ESDM memberikan restu. Penghasilan yang diakui, dihitung berdasarkan hasil penjualan yang diterima dikurangi komponen biaya penjualan.
Tim intern pemerintah yang terdiri dari perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM, menetapkan sembilan metode penghitungan bagi hasil bagi kontraktor kerja sama (KKS).
Berikut petikan RPP tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) di Bidang Usaha Hulu Migas :
1. Dalam hal tidak terdapat first tranche petroluem (FTP) dan insentif investasi, equity to be split dihitung berdasarkan lifting dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
2. Dalam hal terdapat FTP tetapi tidak terdapat insentif investasi, equity to be split dihitung berdasarkan lifting dikurangi FTP. Kemudian dikurangi lagi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
3. Dalam hal terdapat FTP dan insentif investasi, equity to be split, dihitung berdasarkan lifting. Selanjutnya dikurangi FTP dikurangi insentif investasi dikurangi biaya operasi yang dapat dikembalikan.
4. Dalam hal terdapat FTP dan mendapatkan insentif investasi serta equity to be split, penghitungan didasarkan berdasarkan lifting yang dikurangi insentif investasi dan biaya operasi yang dapat dikembalikan.
5. Insentif investasi dan biaya operasi yang dapat dikembalikan sesuai ketentuan peraturan. setelah itu dikoversi menjadi ; pertama, minyak bumi dengan harga rata-rata harga minyak mentah Indonesia dan kedua, gas bumi dengan harga yang disepakati dalam kontrak penjualan gas.
6. Bagi penghasilan kontraktor kontrak kerja sama, dihitung berdasarkan persentase bagian kontraktor sebelum PPh yang dinyatakan dalam KKS, dikalikan dengan equity to be split.
7. Bagian pemerintah untuk kontrak kerja sama, dihitung berdasarkan persentase bagian pemerintah yang dinyatakan dalam kontrak kerja sama dikalikan dengan equity to be split yang didalamnya belum termasuk PPh terhutang oleh kontrakor.
8. Kontraktor wajib memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dengan menyerahkan 25% bagiannya dari produksi migas yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
9. Kontraktor mendapat imbalan DMO atas penyerahan migas dengan harga yang ditetapkan menteri ESDM.
Sekedar catatan saja, yang dimaksud deng FTP diatas adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah mentah dan atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh badan pelaksana dan atau kontraktor dalam tiap tahun kalender sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News