kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persyaratan investasi di sektor pertanian kini lebih mudah


Rabu, 17 Oktober 2018 / 13:46 WIB
Persyaratan investasi di sektor pertanian kini lebih mudah
ILUSTRASI. Petani menanam padi di lahan pertanian desa Cibuntu


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persyaratan investasi di sektor pertanian kini lebih mudah dilakukan. Erizal jamal selaku Kapus PVT dan Perizinan Kementerian Pertanian di Kementerian Pertanian, Rabu (17/10) menyebut, keberadaan Online Singgle Submission (OSS) dinilai akan mempermudah investasi.

“Perizinan itu perlu dibenahi di mana sebelumnya pengusaha harus datang membawa berkas, kini hanya perlu upload berkas perizinannya. Ini juga mengurangi praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Erizal.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa sistem online ini akan mempercepat prosesnya dan ini juga termasuk dalam indikator kerja di Kementerian Pertanian. Selain itu para investor juga dimudahkan dalam memonitor prosesnya.

“Jadi pelaku usaha hanya perlu upload perizinan, dan prosesnya akan berlangsung secara elektronik, lebih cepat prosesnya, ada kepastian karena bisa memonitor terakhir proses perizinan tahapannya sudah sejauh mana,” tegasnya.

Dengan adanya kemudahan ini, maka proses perizinan dapat lebih cepat, lebih pasti dan dari sisi pembiayaan lebih murah. Adapun persyaratan teknis sebagai persyaratan investasi adalah KTP, NPWP sebagai persyaratan teknis. Selanjutnya, hanya dengan memasukkan data ke OSS maka seluruh data akan tertaut dengan data nasional.

Erizal menegaskan bahwa sejak tahun 2015, ia sudah melakukan pendampingan investasi di tiga sektor investasi terbesar.

“Tiga sektor investasi terbesar adalah di bidang pertanian, khususnya jagung, tebu dan padi,” ungkapnya.

Namun demikian ada penghambat yang terjadi dalam proses investasi ini. Adapun penghambat ini adalah masalah lahan. Selain itu masalah Online Single Submission (OSS) yang masih belum terintegrasi dengan daerah-daerah.

“Dan ini terkait dengan lahan di daerah-daerah. Namun sejauh ini kita sudah berkoordinasi dengan kementerian Lingkungan Hidup (LHK). Tapi OSS hanya terkoneksi antara pemerintahan pusat, dan untuk di daerah masih dalam pengerjaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×