Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Kewenangan tersebut, lanjut Elen, tidak salah lantaran memang ada UU yang memberikan wewenang pada masing-masing pihak. Oleh karena itu, saat ini pemerintah berharap dapat mendudukan kembali permasalahan wewenang dengan mengevaluasi beberapa UU.
Pertama, pemerintah akan mengevaluasi dan mengubah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Elen mengatakan, setidaknya ada sekitar 10-12 pasal yang teridentifikasi untuk diubah, di samping adanya penambahan pasal baru.
Baca Juga: Begini strategi pemerintah menggenjot penerimaan pajak via ekonomi digital
Kedua, pemerintah juga akan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“UU itu juga harus dievaluasi karena berkaitan proses perizinan, pengenaan sanksi, pengenaan diskresi, sehingga ditegaskan lagi agar tidak menimbulkan interpretasi,” terang Elen.
Namun demikian, Kemenko Perekonomian belum dapat menyebut pasal-pasal apa saja secara spesifik yang akan direvisi dalam kedua UU tersebut.
Susiwijono menegaskan, pemerintah masih akan mendalami masalah penataan kewenangan ini hingga menghasilkan keputusan yang dapat disepakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News