kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persekongkolan Tender di Tulungagung, KPPU Denda Cipta Karya Multi Teknik Rp 2,7 M


Rabu, 26 Januari 2022 / 06:35 WIB
Persekongkolan Tender di Tulungagung, KPPU Denda Cipta Karya Multi Teknik Rp 2,7 M
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (25/1) membacakan Putusan atas Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017.

"Dalam Putusan Perkara bernomor 25/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada PT Cipta Karya Multi Teknik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1).

KPPU menerangkan, kasus tersebut berawal dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan KPPU atas pengadaan Paket Pembangunan Revetment (dinding pantai) dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017.

Baca Juga: Terkait Industri Minyak Goreng, Begini Rekomendasi KPPU kepada Pemerintah

Kasus tersebut melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Cipta Karya Multi Teknik (Terlapor I), PT Bangun Konstruksi Persada (Terlapor II), PT Wahana Eka Sakti (Terlapor III), PT Tiara Multi Teknik (Terlapor IV) dan Kelompok Kerja (POKJA) 84 Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPT P2BJ) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (Terlapor V).

PT Cipta Karya Multi Teknik merupakan pemenang pengadaan tersebut. Proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menemukan adanya persaingan semu melalui persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor secara horizontal dan vertikal.

Perilaku persekongkolan secara horizontal didukung dengan adanya hubungan atau keterkaitan langsung (baik hubungan kekeluargaan, kerja, dan karyawan) di antara Terlapor I, II, III, dan IV, maupun bukti-bukti lain yang terkait dengan penawaran mereka.

Perilaku persekongkolan secara vertikal dibuktikan dengan adanya berbagai upaya pengabaian yang dilakukan oleh Terlapor V dalam proses pengadaan.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×