kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persekongkolan Tender di Tulungagung, KPPU Denda Cipta Karya Multi Teknik Rp 2,7 M


Rabu, 26 Januari 2022 / 06:35 WIB
Persekongkolan Tender di Tulungagung, KPPU Denda Cipta Karya Multi Teknik Rp 2,7 M
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Majelis Komisi menilai bahwa berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor.

Sehingga memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menghukum PT Cipta Karya Multi Teknik yang merupakan pemenang tender, dengan denda sebesar Rp 2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah).

Majelis Komisi juga menjatuhkan hukuman kepada Terlapor I, II, III, dan IV berupa larangan untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Majelis Komisi dalam amar putusannya juga memerintahkan para Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU.

Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Terlapor I wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini.

Majelis Komisi juga memberi rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur antara lain untuk memberikan sanksi disiplin kepada Terlapor V, dan memerintahkan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran di pemerintah provinsi tersebut untuk mengenakan sanksi daftar hitam terhadap Terlapor I, II, III, dan IV.

Baca Juga: KPPU: 4 Produsen Minyak Goreng Dominasi 46,5% Pasar Minyak Goreng Indonesia

Selain Gubernur Jawa Timur, Majelis Komisi juga merekomendasikan Kepala LKPP antara lain untuk dapat mengakomodir kewenangan Pokja ULP dalam bentuk pemberian fasilitas, sarana dan prasarana, serta tools yang diperlukan untuk melihat indikasi-indikasi persekongkolan dalam penawaran tender.

Juga melakukan penyempurnaan regulasi terkait pengadaan barang dan/atau jasa Pemerintah, dan memberikan pelatihan e-tendering kepada Pokja.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No.25/KPPU-I/2020 adalah Afif Hasbullah dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.

Seperti diketahui, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×