kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Persatuan Golf tertarik membeli aset Panghegar


Jumat, 18 Maret 2016 / 12:02 WIB
Persatuan Golf tertarik membeli aset Panghegar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan properti di Bandung, PT Panghegar Kana Legacy mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk 45 hari ke depan.

Salah satu pengurus PKPU Panghegar, Jaskur Galampa mengatakan, perpanjangan tersebut merupakan permintaan kreditur karena sudah ada titik cerah dari calon investor yang ingin membeli aset Panghegar.

Calon investor yang dimaksud adalah Persatuan Golf Bandung (PGB). PGB sudah mengajukan penawaran atas salah satu aset Panghegar,  yakni Kondotel Dago Resort.

“Proses masuknya PGB ke perusahaan sudah sampai tahap uji tuntas (due dilligence) dan penaksiran nilai (appraisal),” kata Jaskur, awal pekan ini. PGB berminat menjadi investor karena posisi kondotel tersebut berdekatan dengan lapangan golf milik PGB.

Selain Dago Resort, aset lain yang tengah ditawarkan Panghegar adalah Uluwatu Cliff Resort and Spa. Namun, proyek yang berlokasi di Bali itu tengah bermasalah karena berganti nama kepemilikan.

Adalah PT Beringin Srikandi Finance (BSF) yang membalik nama tanpa sepengetahuan dan izin Panghegar. Padahal, hasil penjualan aset itu akan digunakan untuk membayar utang Rp 310 miliar.

Saat ini tim pengurus telah melayangkan gugatan terhadap BSF melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Notaris pejabat pembuat akta tanah dan Badan Pertanahan Nasional juga turut digugat. "Kami berharap BSF bisa mengubah sikapnya agar segera tercapai perdamaian," ujarnya.

Panghegar tercatat memiliki utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan kepada 180 pembeli unit Kondotel Dago. Total tagihan atau utang  mencapai Rp 500 miliar.

Perkara ini bermula dari gugatan pailit dari salah satu pembeli Dago Resort pada 9 Juli 2015. Sebab,  Panghegar belum menyelesaikan pembangunan kendati telah menerima pembayaran. Penghegar lalu mengajukan permohonan restrukturisasi utang pada 28 Juli 2015 dan dikabulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×