kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.184   16,00   0,10%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

DPR usul Perppu pertukaran data nasabah jadi UU


Kamis, 23 Februari 2017 / 20:48 WIB
DPR usul Perppu pertukaran data nasabah jadi UU


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung langkah pemerintah ikut serta dalam Otomatisasi Keterbukaan Informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berjalan tahun 2018. Sistem pertukaran data informasi pajak diyakini bisa menjadi langkah tepat untuk memperkecil penyembunyian harta dari pajak. 

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng juga mengatakan, langkah tersebut tepat untuk memberantas tindak pidana pencucian uang. 

Rencananya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum Pajak mengakses data nasabah perbankan. Dalam hal ini nasabah tersebut dalam kondisi diperiksa, disidik, dan dalam penagihan aktif. 

Pemerintah beralasan menerbitkan Perppu lantaran perubahan undang-undang akan memakan waktu lama. Sekadar informasi, akses data nasabah dan pertukaran data pajak ini akan berimbas pada empat UU, yaitu UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Melihat penerapan aturan tersebut baru dilakukan tahun depan, Mekeng mengusulkan pembuatan undang-undang, ketimbang hanya Perppu. 

"Ya, kita masih ada waktu, jadikan undang-undang saja," kata Mekeng. Namun, keputusan payung hukum akan diserahkan pada pemerintah. 

Sedangkan politikus fraksi PDI-P Andreas Eddy Susetyo sepakat landasan hukum Perppu karena bisa dibuat dengan singkat. "Perppu juga sudah cukup kuat," katanya.  

AEoI merupakan komitmen negara-negara OECD untuk memerangi aksi penghindaran pajak. Sebanyak 97 negara anggota nantinya bisa saling bertukar informasi perbankan dan perpajakan atas wajib pajak yang terindikasi melakukan kejahatan perpajakan mulai September 2018 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×