kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres Terbit, Lelang Harta Karun Bawah Laut, Negara Mendapat 45%, Pelaku Usaha 55%


Selasa, 24 Januari 2023 / 06:01 WIB
Perpres Terbit, Lelang Harta Karun Bawah Laut, Negara Mendapat 45%, Pelaku Usaha 55%
ILUSTRASI. Persiden Jokowi menerbitkan Perpers No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam atau harta karun.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan pengelolaan harta karun bawah laut. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpers) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Aturan ini telah diteken pada 19 Januari 2023.

Perpres BMKT tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha.

Mulai dari perizinan bagi pelaku usaha hingga imbal hasil antara pemerintah dengan pelaku usaha yang melakukan pengangkatan BMKT di dasar laut.

Terkait perizinan misalnya, dalam beleid ini pemerintah mengatur secara detail mengenai siapa saja yang berhak melakukan pengelolaan ataupun pengangkatan BMKT. Aturan ini sebelumnya tidak termuat dalam beleid yang lama yaitu Perpres No 25/1992.

"Pengambilan BMKT dilakukan melalui penyelamat oleh penyelam yang memiliki sertifikat spesialisasi penyelaman teknik," tulis pasal 7 ayat (1) Perpres BMKT.

Baca Juga: Terkadang, harta karun tidak harus digali atau dicari hingga ke ujung dunia

"Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan," lanjut pasal 7 ayat (4) Perpres BMKT.

Selain itu, pemerintah juga membedakan jenis BMKT dalam dua kategori yaitu BMKT non objek diduga cagar budaya (ODCB) dan BMKT ODCB.

Untuk pengelolaan BMKT non ODCB dapat dimanfaatkan dengan dua cara yaitu pengelolaan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari. Serta penjualan lelang di kantor pelayanan yang membidangi lelang negara untuk BMKT.

Nantinya hasil bersih dari penjualan melalui lelang juga akan diserahkan kepada pemerintah dengan skema bagi hasil yaitu 45% untuk pemerintah pusat dan 55% untuk pelaku usaha.

"Hasil bersih merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang," tulis Pasal 15 Ayat (2) Perpres BMKT.

Sementara untuk pengelolaan BMKT berupa OCBD harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya.

Baca Juga: Dua orang ini temukan harta karun karena hal sepele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×