Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pada 30 Januari 2025. Perpres ini bertujuan memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk subsidi dan meningkatkan akses petani terhadap pupuk.
Perpres tersebut mengatur penyaluran pupuk berdasarkan prinsip 7T, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.
Penerima pupuk subsidi mencakup petani yang tergabung dalam kelompok tani, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH), serta pembudidaya ikan. Titik serah pupuk subsidi mencakup Gapoktan, Poktan, Pokdakan, pengecer, dan koperasi.
Baca Juga: Potong Pemburu Rente, Anggota DPR Dorong Penyaluran Pupuk Subsidi Langsung ke Desa
Direktur Pupuk, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, 6 peraturan presiden, instruksi presiden, dan 74 regulasi kementerian/lembaga terkait pupuk.
Kompleksitas ini dinilai menambah biaya subsidi, sehingga diperlukan deregulasi dan sinkronisasi kebijakan dari hulu ke hilir.
"Dengan adanya penggabungan berbagai aturan, lahir Peraturan Presiden yang dinantikan masyarakat dalam perbaikan tata kelola dan pemangkasan regulasi pupuk bersubsidi," ujar Jekvy dalam siaran pers, Kamis (13/3/2025).
Perpres ini juga menambah sasaran penerima dan jenis pupuk yang disubsidi. Jika sebelumnya hanya untuk petani dengan lahan di bawah 2 hektare, kini mencakup petani padi dengan lahan di atas 2 hektare.
Baca Juga: Harga Urea Rp 2.520/Kg, Cek Cara Beli Pupuk Subsidi dengan Skema Terbaru Tahun 2025
Komoditas penerima subsidi bertambah dari sembilan menjadi sepuluh dengan penambahan ubi kayu. Jenis pupuk yang disubsidi juga bertambah, yakni ZA dan SP36, melengkapi Urea, NPK, dan pupuk organik.
Proses penyaluran pupuk disederhanakan. Dari sebelumnya melalui distributor, kini pupuk dari BUMN langsung disalurkan ke pelaku distribusi dan kemudian ke titik serah, seperti pengecer, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi, lalu ke petani.
Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Purwanta, menyatakan bahwa pemerintah sedang merancang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai turunan dari Perpres ini. Permentan akan mengatur bisnis proses penyiapan dan pemberdayaan Poktan dan Gapoktan sebagai titik serah pupuk subsidi.
Purwanta menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas pertanian daerah dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk menentukan mekanisme dan persyaratan bagi Gapoktan sebagai titik serah. Data Simluhtan mencatat terdapat 755.542 unit Poktan, 64.723 unit Gapoktan, 14.301 unit KEP, dan 5.063 koperasi berbadan hukum.
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi Mulai Rp 2.000-an, Ini Cara Beli Pupuk Subsidi Mulai Awal 2025
Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta, menyatakan bahwa Perpres ini diharapkan dapat mempermudah petani dalam memperoleh pupuk. Ia menilai, sosialisasi regulasi baru penting dilakukan mengingat sebagian besar petani berusia di atas 45 tahun dan tingkat pendidikan sekitar 37 persen hanya lulusan SD.
"Petani harus memahami regulasi penyaluran subsidi yang baru ini," ujarnya.
Selanjutnya: Peruri Gelar Mudik Gratis 2025, Berangkatkan 700 Pemudik ke-3 Destinasi Utama di Jawa
Menarik Dibaca: 4 Buah Terbaik untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Baik buat Jantung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News