kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Perpres ganti rugi lumpur Lapindo bagi 9 RT sudah diteken


Rabu, 28 September 2011 / 15:10 WIB
Perpres ganti rugi lumpur Lapindo bagi 9 RT sudah diteken
ILUSTRASI. Sarana Meditama (SAME) berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 10,3 miliar saham baru.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Peraturan Presiden tentang penyelesaian ganti rugi akibat semburan lumpur Lapindo bagi sembilan Rukun Tetangga (RT) sudah diteken. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, peraturan itu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemarin (27/9).

"Sekarang tinggal menunggu nomornya," kata Djoko, Rabu (28/9). Peraturan Presiden ini merupakan revisi atas Peraturan Presiden No 40 tahun 2009 tentang ganti rugi lumpur Lapindo sebelumnya.

Sembilan RT tersebut sebelumnya tidak masuk dalam peta terdampak akibat semburan lumpur Lapindo. Namun, akhirnya, pemerintah memasukkan wilayah tersebut untuk memperoleh ganti rugi setelah dampak semburan tersebut meluas.

Sembilan RT tersebut terletak di tiga desa yakni Siring Barat, Jatirejo Barat dan Mindi. Nilai ganti rugi bagi sembilan RT itu mencapai Rp 1,1 triliun.

Dana ganti rugi ini akan dialokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Djoko mengatakan, pemberian ganti rugi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Mengenai beberapa RT yang belum masuk dalam peta terdampak namun terkena dampak semburan lumpur itu, Djoko mengatakan, pemerintah akan menerbitkan peraturan baru lagi. "Kami akan masukkan semua ke dalam peraturan presiden yang baru," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×