kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.085   19,19   0,27%
  • KOMPAS100 1.060   4,51   0,43%
  • LQ45 832   1,52   0,18%
  • ISSI 216   0,83   0,39%
  • IDX30 425   0,87   0,21%
  • IDXHIDIV20 515   1,96   0,38%
  • IDX80 121   0,42   0,35%
  • IDXV30 125   0,96   0,78%
  • IDXQ30 142   0,49   0,35%

Perpres ganti rugi lumpur Lapindo bagi 9 RT sudah diteken


Rabu, 28 September 2011 / 15:10 WIB
Perpres ganti rugi lumpur Lapindo bagi 9 RT sudah diteken
ILUSTRASI. Sarana Meditama (SAME) berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 10,3 miliar saham baru.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Peraturan Presiden tentang penyelesaian ganti rugi akibat semburan lumpur Lapindo bagi sembilan Rukun Tetangga (RT) sudah diteken. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, peraturan itu diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemarin (27/9).

"Sekarang tinggal menunggu nomornya," kata Djoko, Rabu (28/9). Peraturan Presiden ini merupakan revisi atas Peraturan Presiden No 40 tahun 2009 tentang ganti rugi lumpur Lapindo sebelumnya.

Sembilan RT tersebut sebelumnya tidak masuk dalam peta terdampak akibat semburan lumpur Lapindo. Namun, akhirnya, pemerintah memasukkan wilayah tersebut untuk memperoleh ganti rugi setelah dampak semburan tersebut meluas.

Sembilan RT tersebut terletak di tiga desa yakni Siring Barat, Jatirejo Barat dan Mindi. Nilai ganti rugi bagi sembilan RT itu mencapai Rp 1,1 triliun.

Dana ganti rugi ini akan dialokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Djoko mengatakan, pemberian ganti rugi akan dilakukan dalam waktu dekat.

Mengenai beberapa RT yang belum masuk dalam peta terdampak namun terkena dampak semburan lumpur itu, Djoko mengatakan, pemerintah akan menerbitkan peraturan baru lagi. "Kami akan masukkan semua ke dalam peraturan presiden yang baru," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×