Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyelesaian ganti rugi sumur Lapindo untuk 9 rukun tangga (RT). Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengungkapkan, Presiden bakal menandatangani Perpres yang merupakan revisi dari Perpres No.40 tahun 2009 pada Senin, 26 September mendatang.
Djoko menjelaskan, dalam Perpres tersebut 9 RT yang sebelumnya tidak masuk dalam peta terdampar, kini dimasukan dalam wilayah yang mendapatkan ganti rugi. Seiring segera terbitnya payung hukum ini, Djoko bakal langsung turun ke lapangan untuk menjelaskan ke masyarakat.
Dengan demikian, 9 RT ini segara mendapatkan ganti rugi melalui alokasi APBN tahun 2011. Selain Perpres ini, pemerintah juga bakal segera menerbitkan Perpres yang kedua, terkait penyelesaian melalui alokasi tahun 2012. Perpres ini merupakan revisi untuk No.14 tahun 2007 yang memasukan 45 RT asal 4 desa ke dalam peta terdampar
"Nanti ada dua kali lagi perubahan Perpres tahun ini. Yang satu lagi menyatakan tahun 2012 dilunasi dengan Perpres lagi," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat berencana secepatnya mencairkan dana talangan sebesar Rp 5,4 triliun yang dilakukan secara bertahap.
Jumlah sebesar itu terbagi menjadi Rp 1,4 triliun merupakan tunggakan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk melunasi ganti rugi warga di empat desa: Desa Siring, Renokenongo, Jatirejo dan Kedungbendo. Setelah terbayar, nanti tinggal pemerintah menagihnya ke PT MLJ.
Selain itu, dana sebesar Rp 1,1 triliun untuk membayar ganti rugi 100% bagi warga 9 RT di Desa Siring Barat, Jatirejo Barat, dan Mindi. Selebihnya Rp 2,9 triliun untuk melunasi ganti rugi bagi warga tiga desa di Kedungcangkring, Besuki, dan Pejarakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News