kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Menteri PU: Revisi Perpres ganti rugi Lapindo tunggu pengesahan APBN-P


Kamis, 23 Juni 2011 / 19:51 WIB
Menteri PU: Revisi Perpres ganti rugi Lapindo tunggu pengesahan APBN-P
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan emas logam mulia di kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020). Harga emas Antam di Pegadaian siang ini Rp 1.079.000 per gram (15 September 2020). Tribunnews/Herudin


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah mengaku proses revisi Peraturan Presiden No.14 tahun 2007 dan No.48 tahun 2008 mengenai penyelesaian ganti rugi Lapindo sedikit terhambat. Menunggu terlebih dulu ada keputusan soal APBN-P 2011.

"Perpres dari saya sudah ok sudah diproses. Rupanya menunggu keputusan dari APBN-P itu," kata Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto di Istana, Kamis (23/6).

Namun sayang, Djoko tidak menjelaskan alasan penundaan revisi Perpres tersebut karena menunggu APBN-P. Meski demikian, diakuinya lantaran revisi ini terhambat maka proses sisa pembayaran ganti rugi bagi korban Lapindo yang mencapai Rp1,104 triliun belum dapat direalisasikan.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu. Pemerintah memutuskan akan menalangi pembayaran ganti rugi dengan skema pinjam ke perbankan. Pasalnya, PT Minarak Lapindo Jaya dinilai tidak sanggup membayar kekurangan ganti rugi tersebut.

Langkah ini dipilih pemerintah karena korban lumpur Lapindo sudah mendesak pemberian ganti rugi. Minarak Lapindo sendiri berkomitmen untuk melunasi dengan kekurangan Rp 1,104 triliun dengan skema dicicil yang batas waktunya akhir 2012 mendatang.

Meski demikian, hal tersebut ditampik oleh Djoko. Menurutnya Minarak Lapindo tetap harus membayar ganti rugi tersebut. Seperti diketahui kalangan DPR mendesak agar pemerintah untuk segera merevisi Perpres 14 tahun 2007 yang mengatur penyelesaian ganti rugi untuk warga di dalam peta terkena lumpur Lapindo dan Perpres 48 tahun 2008 untuk warga yang ada di luar peta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×