kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres BMKT Terbit, Ekonom Sebut Tak Banyak Tarik Investor, Ini Penyebabnya


Selasa, 24 Januari 2023 / 16:51 WIB
Perpres BMKT Terbit, Ekonom Sebut Tak Banyak Tarik Investor, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. KM. Santika Nusantara yang terbakar pada Kamis (22/9) ditemukan terapung di posisi barat laut Pulau Bawean saat terlihat dari monitor Pesawat CN 235, Jawa Timur, Senin (26/8/2019). Perpres BMKT Terbit, Ekonom Sebut Tak Banyak Tarik Investor.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Persiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpers) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Beleid ini telah diteken pada 19 Januari 2023.

Perpres BMKT tersebut mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta kartun bawah laut yang juga memberikan ruang investasi bagi pelaku usaha.

Direktur Segara Institute Piter Abdullah mengatakan potensi investasi bawah laut memang besar, namun menurutnya tak akan banyak investor yang tertarik dalam bidang tersebut. Pasalnya, kegiatan "mencari harta karun" di bawah laut biasanya hanya dilakukan oleh beberapa orang tertentu. 

"Ini karena informasi dan kemampuan melakukan pencarian dan pengangkatan muatan kapal karam tidak dimiliki banyak orang," jelas Piter pada Kontan.co.id, Selasa (24/1).

Namun begitu, ia mengatakan untuk investor di bidang ini regulasi BMKT sudah sangat dinantikan.

Terlebih Indonesia memang memiki lautan yang tidak hanya luas tetapi juga memiliki sejarah sebagai wilayah lintas mancanegara sejak dahulu kala. Banyak kapal karam di wilayah Indonesia yang memiliki nilai besar. 

"Bagi yang memiliki informasi dan berkapasitas di bidang ini tentu akan menarik," terang Piter.

Untuk diketahui, Dalam balied ini juga dilampirkan bahwa BMKT non objek diduga cagar budaya (ODCB) dapat dilelang dengan skema bagi hasil dimana 45% untuk pemerintah pusat dan 55 % untuk palaku swasta.

"Hasil bersih merupakan hasil penjualan setelah dikurangi dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan di bidang lelang," tulis Pasal 15 Ayat (2) Perpres BMKT.

Sementara untuk pengelolaan BMKT berupa OCBD harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×