Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Mei 2017.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan, aturan tersebut berlaku untuk nasabah asing yang ada di Indonesia dan juga untuk seluruh nasabah warga negara Indonesia, walaupun dalam beleid tersebut tidak diatur secara spesifik.
"Tadinya pernah ada aturannya hanya asing kemudian dimasukan semuanya. Berarti asing dan dalam negeri," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Selasa (16/5) malam.
Lanjut Darmin, dengan terbitnya Perppu tersebut maka secara otomatis menganulir undang-undang (UU) lainnya yang masih mengatur mengenai kerahasiaan data nasabah perbankan.
Tak hanya itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tak perlu meminta izin kepada Menteri Keuangan dan Gubenernur Bank Indonesia (BI) untuk mengkakses data nasabah, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Darmin bilang, setelah beleid ini diterbitkan, kemungkinan ada aturan turunan yang juga diterbitkan dari masing-masing lembaga terkait. "Tetapi ya masing-masing saja enggak lagi atur satu sama lain lembaganya," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News