kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah, Pajak bisa akses informasi keuangan nasabah


Selasa, 16 Mei 2017 / 21:27 WIB
Sah, Pajak bisa akses informasi keuangan nasabah


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu. 

Perppu ini bukan hanya menjadi dasar Ditjen Pajak memperoleh informasi di bidang perpajakan dalam negeri, tapi juga terkait pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Keterbukaan informasi keuangan secara otomotis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut. 

Dasar hukum keterbukaan informasi keuangan ini harus setingkat undang-undang, dan harus memiliki kekuatan sebelum 30 Juni 2017.

Jika gagal memenuhinya, Indonesia akan dianggap gagal memenuhi komitmen. "Kerugiannya akan signifikan bagi Indonesia, seperti menurunnya kredibilitas RI sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional, serta dapat menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal," tulis Perppu yang didapatkan KONTAN, Selasa (16/5).


Apa alasan pemerintah?

Pemerintah menilai, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Sehingga, diperlukan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Ditjen Pajak menilai, saat ini akses otoritas Pajak terbatas untuk memperoleh informasi keuangan dari institusi yang sebelumnya sudah diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal.


Lembaga keuangan mana yang disasar?

Berdasarkan Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain. 

Nah, dengan perppu ini, lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasian sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Juga, laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lainnya. 


Apa saja isi informasi laporan keuangan tersebut?

Laporan isi informasi keuangan setidaknya memuat: 
- identitas pemegang rekening keuangan
- nomor rekening keuangan;
- identitas lembaga jasa keuangan;
- saldo atau nilai rekening keuangan; dan
- penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan

Nanti, pihak Pajak harus melakukan identifikasi dan verifikasi mengenai rekening tersebut. Ditjen Pajak juga harus membuat dokumentasi atau kegiatan identifikasi rekening keuangan nasabah.

Jika nasabah menolak identifikasi, lembaga keuangan tidak boleh melayani nasabah tersebut baik untuk pembukaan rekening baru maupun transaksi baru apapun. 

Data berisi informasi keuangan tersebut dilaporkan oleh lembaga keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Barulah, setelah itu OJK menyerahkan pada Ditjen Pajak. 

Untuk petunjuk teknis, Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×