Reporter: Riendy Astria | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Waktu Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) hampir habis. Saat ini Panitia Kerja (Panja) RUU BPJS sedang membahas substansi yang telah disepakati menjadi pasal dan ayat. Rencananya, pada 28 Oktober 2011, RUU BPJS sudah dijadwalkan masuk Sidang Paripurna lantaran usulan perpanjangan masa sidang ditolak Pimpinan DPR.
Menurut Anggota Pansus RUU BPJS DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, hari ini (26/10), diadakan rapat pimpinan DPR bersama semua pimpinan Fraksi dan Pimpinan Pansus RUU BPJS untuk membahas nasib RUU BPJS. Hasilnya, diputuskan kalau tidak ada perpanjangan masa persidangan RUU BPJS.
"RUU BPJS harus disahkan pada Jumat, 28 Oktober 2011, ini sudah dijadwalkan," kata Rieke kepada Kontan.
Dalam pertemuan tersebut diputuskan, apapun masalahnya, draf RUU BPS harus selesai. Mengenai waktu pelaksanaan beroperasinya BPJS II tidak ada voting lantaran yang dipegang adalah mayoritas pendapat. Nantinya, yang berbeda akan dijadikan mainderhead nota.
Salah satu pimpinan Pansus RUU BPJS Surya Chandra mengatakan hal serupa. "Tadi kami sudah rapim, hasilnya RUU BPJS akan disahkan pada 28 Oktober 2011," katanya ketika dihubungi melalui telepon.
Menurutnya, pembahasan RUU BPJS sudah rampung, yang tertinggal hanya persoalan waktu pelaksanaan BPJS II saja. Surya bilang, tidak akan ada lagi perdebatan mengenai waktu pelaksanaan BPJS II lantaran hal tersebut akan ditentukan berdasarkan pendapat setiap fraksi yang ada.
Rencananya, Kamis (27/10) pukul 14.00 Pansus RUU BPJS akan melakukan pembahasan tingkat I bersama pemerintah dan pimpinan fraksi sehingga pada 28 Oktober sudah bisa disahkan.
Saat ini, sejak pagi tadi, tim panja RUU BPJS sedang membahas substansi yang telah disepakati menjadi pasal dan ayat, yakni yang terkait dengan anggota Dewas dan Direksi, penetapan modal awal, dan perihal transformasi (kecuali waktu awal operasional BPJS II, karena akan dikerjakan setelah pertemuan besok).
"Sampai sekarang kami masih membahas untuk dijadikan pasal dan ayat, kami akan bekerja sampai selesai, sampai nanti malam," tambah Surya.
Perwakilan Panja Pemerintah yakni Staf Khusus Menteri Keuangan Mulia P Nasution mengatakan kalau saat ini Panja sedang berupaya menyelesaikan rumusan-rumusan pasal-pasal, khususnya pasal-pasal mengeai Bab Ketentuan Peralihan dan Bab Penutup.
"Kami sedang berupaya untuk selesai, yang pasti kami ingin desain yang terbaik, tidak asal mengesahkan," katanya.
Adapun tiga hal krusial terakhir yang telah disepakati antara lain mengenai dewan pengawas dan dewan direksi, penetapan modal awal BPJS, serta mengenai transformasi kecuali awal pelaksanaan BPJS II.
Untuk penetapan modal awal BPJS telah disepakati kalau modal awal BPJS I dan BPJS II masing-masing sebesar-besarnya (maksimal) adalah Rp 2 triliun. Kemudian untuk dewan pengawas dan dewan direksi telah disepakati kalau jumlah dewan direksi berjumlah 5 orang yang berasal dari unsur profesional, dan 7 orang untuk anggota dewan pengawas.
Anggota dewan pengawas terdiri dari unsur pekerja (2 orang), pemberi kerja (2 orang), unsur pemerintah (2 orang), dan unsur masyarakat (1 orang). Untuk yang berasal dari unsur pemerintah akan dipilih langsung oleh presiden, sedangkan sisanya harus melalui fit and proper test ke DPR. Lamanya proses dari pemilihan hingga penetapan anggota dewan pengawas dan dewan direksi adalah sekitar 3,5 bulan.
Sementara itu, untuk transformasi BPJS disepakati kalai BPJS I diselenggarakan oleh PT Askes akan menjalankan program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Sedangkan BPJS II yang diselenggarakan oleh PT Jamsostek akan menjalankan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Sudah ditetapkan kalau BPJS I akan beroperasi pada 1 Januari 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News