kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpamsi: Bangun IPA butuh kajian panjang


Selasa, 24 Oktober 2017 / 20:22 WIB
Perpamsi: Bangun IPA butuh kajian panjang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi masih adanya usulan daerah terkait Program Hibah Air Minum yang tidak eligible, Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Air Minum se-Indonesia (Perpamsi) Erlan Jaya menyebut bahwa pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) butuh kajian yang cukup panjang.

"Bukan sekadar desain kemudian bangun, butuh kajian cukup panjang akan sumber air baku, baik debit maupun kualitasnya," kata Erlan saat dihubungi KONTAN, Senin (24/10).

Soal air baku, Erlan menjelaskan makin kotor air baku maka makin dibutuhkan teknologi khusus. Termasuk memperhitungkan debit air yang konsisten.

"Bikin Instalasi kebesaran salah, kekecilan salah juga, ini saja sudah merupakan kendala awal," sambung pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PAM Jaya ini.

Selain soal pembangunan IPA, kendala lain yang menurut Erlan kerap terjadi adalah soal kondisi ekonomi di daerah, yang terkait daya beli masyarakat.

"Kondisi perekonomian daerah juga harus dilihat utuh, bagaimana ability to pay. Bisa saja ketika proyek selesai masyarakat menolak karena dianggap mahal," ungkap Erlan.

Program Hibah Air Minum sendiri memang menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Melalui program ini, tahun depan ditargetkan ada 215 ribu Sambungan Rumah (SR) yang didapat MBR. Sementara total alokasi anggarannya mencapai Rp 800 miliar.

Sebelumnya Chandra Situmorang, Kepala Central Project Management Unit (CPMU) Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menyebut kurang dari 15% usulan Pemda tak eligible alias tak memenuhi standar yang ditetapkan.

"Tingkat eligible di bawah 15%, kendala utama soal kebiasaan daerah saja. misalnya biasa pakai spesifikasi yang belum SNI, padahal semua standar yang kita tetapkan sudah SNI," jelas Chandra kepada seusai acara Lokakarya Persiapan Program Hibah Air Minum kepada Kontan.co.id, Senin (24/10) di Jakarta.

Lantaran tak memenuhi standar yang ditetapkan, usulan tersebut kata Chandara tak berhak dapat pencairan dana hibah.

Menanggapi hal tersebut, Erlan menambahkan bahwa daerah yang telah berinvestasi terkait program Hibah Air Minum dapat mengalihkannya ke proyek lainnya.

"Menurut saya kalau studi awalnya benar, Investasinya tak akan sia-sia," ujar Erlan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×