kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Program hibah air minum, 15% usulan tak eligible


Selasa, 24 Oktober 2017 / 19:24 WIB
Program hibah air minum, 15% usulan tak eligible


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Hibah Air Minum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan mekanisme usulan daerah masih miliki kekurangan.

Salah satunya diungkap oleh Chandra Situmorang, Kepala Central Project Management Unit (CPMU) Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang menyebut kurang dari 15% usulan Pemda tak eligible alias tak memenuhi standar yang ditetapkan.

"Tingkat eligible di bawah 15%, kendala utama soal kebiasaan daerah saja. misalnya biasa pakai spesifikasi yang belum SNI, padahal semua standar yang kita tetapkan sudah SNI," jelas Chandra kepada seusai acara Lokakarya Persiapan Program Hibah Air Minum kepada KONTAN, Senin (24/10) di Jakarta.

Lantaran tak memenuhi standar yang ditetapkan, usulan tersebut kata Chamdara tak berhak dapat pencairan dana hibah.

Meski demikian pihaknya, masih membuka kesempatan agar Pemda melakukan perbaikan sehingga sesuai standar yang ditetapkan. Dengan catatan masih dalam tahun anggaran berjalan.

"Kalau ineligible, SR tak bisa jadi acuan untuk pencairan hibah. Bisa dilakukan perbaikan tapi harus dalam waktu satu tahun anggaran, karena ini kan dari APBN," sambung Chandra.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan BUMD Jasa Air Minum BPKP Kurnia Sucita Sakti saat diskusi, menyebut ada beberapa hal yang kerap menyimpang saat BPKP lakukan review.

"Dari pengalaman periode lalu (2016) ada beberapa pemasangan SR di berita acara verifikasi disamakan dengan baseline. Tapi setelah telusuri sampai berita acara pemasangan ternyata menyimpang laporan baseline," kata Kurnia.

Penyimoangan lain disebut Kurnia misalnya terjadi dari penetapan harga yang sama atau lebih tinggi dari Segmen Rumah Tangga Menengah. Padahal program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tarifnya harus di bawah tarif reguler.

Tahun depan program yang digagas sejak 2012 ini akan targetkan 215 ribu Sambungan Rumah (SR) baru. Sementara anggaran yang dialokasikan totalnya mencapai Rp 800 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×