Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Direktur Utama PT Rajawali Nusantara (RNI) Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) Sutarto Alimoeso mengatakan, Kepala Badan Pangan Nasional harus segera menyelesaikan pengisian jabatan dan sumber daya manusia yang bekerja di Badan Pangan Nasional. Ia berharap, proses tersebut tidak terlalu lama.
Setelah itu, Kepala Badan Pangan Nasional mesti menyelesaikan sejumlah permasalahan yang ada, misalnya terkait permasalahan kedelai.
Baca Juga: Pekerjaan Rumah yang Mendesak Ditangani Badan Pangan Nasional
“Jangka pendek kita tahu persoalan yang dihadapi yang harus diselesaikan berkaitan dengan kedelai, dan mungkin gula (konsumsi) menjadi perhatian khusus,” ucap Sutarto saat dihubungi, Senin (21/2).
Sutarto mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional merupakan landasan yang kuat untuk melakukan tugas yang diamanahkan untuk menyelesaikan permasalahan pangan.
Ia meminta Badan Pangan Nasional intensif melakukan koordinasi dalam setiap perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Apalagi, dalam Perpres tersebut disebutkan adanya pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa yang sebelumnya ada di Kementerian dialihkan kepada Badan Pangan Nasional.
Baca Juga: Jokowi Lantik Arief Prasetyo Adi Menjadi Kepala Badan Pangan Nasional
“Dia harus koordinasi termasuk tentunya melalui Menteri Koordinator Perekonomian, dengan kementerian lain. Jadi tugasnya justru mempertemukan berbagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh berbagai kementerian supaya tidak ada benturan, pasti dia harus melakukan koordinasi tadi,” ucap Sutarto.
Setelah dilantik, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menjelaskan, ke depan beberapa kegiatan Badan Pangan Nasional harus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga serta para stakeholders pangan yang ada.
"Kita akan melibatkan beberapa pihak seperti Kementerian terkait Kementerian BUMN Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian seluruh stakeholder pangan lainnya," imbuhnya.
Tak hanya Kementerian/Lembaga, Arief menambahkan sinergi Badan Pangan Nasional juga akan dilakukan bersama asosiasi-asosiasi peternak, nelayan dan petani.
"Tujuan mulia ini tidak akan bisa berhasil apabila hanya dikerjakan oleh badan pangan nasional saja tentunya, sehingga hari ini mari kita bersatu untuk kemajuan masyarakat Indonesia," pungkas Arief.
Baca Juga: Krisis Ketersediaan Minyak Goreng
Sebagai informasi, dalam pasal 28 Perpres 66/2021 sebagai berikut :
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal
a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan;dan
b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal:
a. perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan
Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Merah Putih Berhasil Dapat Sertifikat Halal dari MUI
b. perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.
Pasal 29
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Adapun, Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional antara lain Beras; Jagung; Kedelai; Gula Konsumsi; Bawang; Telur Unggas; Daging Ruminansia; Daging Unggas; dan Cabai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News