Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
"Kita akan melibatkan beberapa pihak seperti Kementerian terkait Kementerian BUMN Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian seluruh stakeholder pangan lainnya," imbuhnya.
Tak hanya Kementerian/Lembaga, Arief menambahkan sinergi Badan Pangan Nasional juga akan dilakukan bersama asosiasi-asosiasi peternak, nelayan dan petani.
"Tujuan mulia ini tidak akan bisa berhasil apabila hanya dikerjakan oleh badan pangan nasional saja tentunya, sehingga hari ini mari kita bersatu untuk kemajuan masyarakat Indonesia," pungkas Arief.
Baca Juga: Krisis Ketersediaan Minyak Goreng
Sebagai informasi, dalam pasal 28 Perpres 66/2021 sebagai berikut :
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal
a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan;dan
b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal:
a. perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan
Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Merah Putih Berhasil Dapat Sertifikat Halal dari MUI
b. perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.
Pasal 29
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Adapun, Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional antara lain Beras; Jagung; Kedelai; Gula Konsumsi; Bawang; Telur Unggas; Daging Ruminansia; Daging Unggas; dan Cabai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News