Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inilah perkembangan terbaru mengenai vaksin Merah Putih. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikat halal untuk Vaksin Merah Putih yang dibuat Universitas Airlangga (Unair) dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, sertifikat halal diterbitkan setelah melalui serangkaian pengujian dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) MUI serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sesuai dengan mekanisme MUI, teman-teman auditor dari LPPOM MUI melakukan pemeriksaan, baik dokumen maupun lapangan terkait komposisi dan proses produksi. Vaksin Covid-19 produk Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals vaksin Covid-19 dengan nama vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," kata Niam di Kantor MUI Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.
Niam mengatakan, fatwa halal vaksin Merah Putih ini ditetapkan pada 7 Februari 2022 dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI setelah menerima hasil penelitian dan pengujian dari LPPOM MUI.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Ini akan Bersertifikat Halal, Berikut Rencana Pemakaiannya
Ia mengatakan, MUI memastikan vaksin Merah Putih nantinya dapat digunakan masyarakat luas dan umat Islam karena tidak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga nanti produksinya.
Penerbitan sertifikasi halal ini, lanjutnya, sebagai wujud dukungan MUI dalam konteks keagamaan demi penyediaan vaksin Covid-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.
"Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan di saat yang sama terjamin kehalalannya. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim," ujar Niam.
Baca Juga: Scan PeduliLindungi Tanpa Koneksi Internet? Bisa Kok, Ini Caranya